Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
SEBAGAI upaya mengungkap dugaan praktik korupsi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku, Komunitas Anti Korupsi (KAK) Maluku siap melaporkannya ke KPK dalam waktu dekat.
Selama dua tahun terakhir, KAK Maluku mencermati bahwa Kanwil Kementerian Agama Maluku, yang semestinya menegakkan nilai-nilai moral keagamaan, justru terkesan telah menjadi salah satu sarang korupsi yang masif di Maluku. Ini bisa dilihat dari beberapa fakta dan informasi terkait praktik korupsi yang telah diinvestigasi oleh KAK Maluku.
"Bahwa sepanjang tahun 2021 telah dilaporkan adanya dugaan praktik korupsi penerimaan gratifikasi terkait Proyek Pembangunan/Revitalisasi Asarama Haji Waeheru senilai Rp. 27.000.000.000,-. Pada kasus tersebut pihak kontraktor telah mengakui bahwa oknum pegawai Kanwil Kementerian Agama berinisial MY, diduga telah menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek senilai Rp. 350.000.000," kata Ketua KAK Provinsi Maluku, Rizal Fadlan Umasugi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/4).
Berdasarkan penelusuran KAK Maluku, Kepala Kementerian Agama Maluku telah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
"Namun sangat disayangkan hingga saat ini kasus tersebut tidak ditindaklanjuti," ujarnya menyesalkan.
Bahkan pada bulan Januari 2022, oknum pegawai dimaksud justru telah dipromosikan oleh Menteri Agama sebagai Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Maluku, sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama sebelumnya yang melaporkan kasus tersebut dimutasi ke tempat tugas yang lain.
"Dengan kondisi yang ada saat ini, kami meyakini bahwa berbagai peluang untuk terjadinya peristiwa korupsi secara masif di Kanwil Kementerian Agama Wilayah Maluku berpotensi akan terus terjadi, bahkan mungkin akan terjadi dalam bentuk yang lebih masif," ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dalam waktu dekat Komunitas Anti Korupsi (KAK) Maluku akan melaporkan praktik korupsi di Kanwil kementerian Agama Maluku ke KPK. (OL-13)
Baca Juga: Suami Selingkuh, Seorang Ibu di Garut Bunuh Kedua Anaknya Kemudian Bunuh Diri
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Menag menekankan kerja sama lintas kementerian ini sangat penting untuk mendukung program prioritas Kemenag 2025–2029.
Truk dengan ornamen rumah ibadah berbagai agama seperti masjid, gereja, pura, stupa, dan klenteng, menjadi perhatian pada karnaval perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Berikut perbincangan Media Indonesia dengan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar mengenai ekoteologi, intoleransi, dan kurikulum cinta.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved