Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBAGAI upaya mengungkap dugaan praktik korupsi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku, Komunitas Anti Korupsi (KAK) Maluku siap melaporkannya ke KPK dalam waktu dekat.
Selama dua tahun terakhir, KAK Maluku mencermati bahwa Kanwil Kementerian Agama Maluku, yang semestinya menegakkan nilai-nilai moral keagamaan, justru terkesan telah menjadi salah satu sarang korupsi yang masif di Maluku. Ini bisa dilihat dari beberapa fakta dan informasi terkait praktik korupsi yang telah diinvestigasi oleh KAK Maluku.
"Bahwa sepanjang tahun 2021 telah dilaporkan adanya dugaan praktik korupsi penerimaan gratifikasi terkait Proyek Pembangunan/Revitalisasi Asarama Haji Waeheru senilai Rp. 27.000.000.000,-. Pada kasus tersebut pihak kontraktor telah mengakui bahwa oknum pegawai Kanwil Kementerian Agama berinisial MY, diduga telah menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek senilai Rp. 350.000.000," kata Ketua KAK Provinsi Maluku, Rizal Fadlan Umasugi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/4).
Berdasarkan penelusuran KAK Maluku, Kepala Kementerian Agama Maluku telah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
"Namun sangat disayangkan hingga saat ini kasus tersebut tidak ditindaklanjuti," ujarnya menyesalkan.
Bahkan pada bulan Januari 2022, oknum pegawai dimaksud justru telah dipromosikan oleh Menteri Agama sebagai Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Maluku, sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama sebelumnya yang melaporkan kasus tersebut dimutasi ke tempat tugas yang lain.
"Dengan kondisi yang ada saat ini, kami meyakini bahwa berbagai peluang untuk terjadinya peristiwa korupsi secara masif di Kanwil Kementerian Agama Wilayah Maluku berpotensi akan terus terjadi, bahkan mungkin akan terjadi dalam bentuk yang lebih masif," ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dalam waktu dekat Komunitas Anti Korupsi (KAK) Maluku akan melaporkan praktik korupsi di Kanwil kementerian Agama Maluku ke KPK. (OL-13)
Baca Juga: Suami Selingkuh, Seorang Ibu di Garut Bunuh Kedua Anaknya Kemudian Bunuh Diri
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam perhelatan nikah massal yang diadakan Kemenag di Masjid Istiqlal.
Kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni Tahun Baru Islam, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun literasi keagamaan generasi muda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pemangku kebijakan zakat meneladani Abu Hurairah sebagai sosok amil yang profesional dan amanah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan siap untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved