Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemkot Bandung Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Naviandri
03/4/2022 18:55
Pemkot Bandung Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kota Bandung, Jawa Barat telah menetapkan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah/2022. Berdasarkan informasi dari akun instagram Humas Bandung, jam kerja efektif bagi perangkat daerah/unit kerja serta BUMD yang dilaksanakan lima atau enam hari kerja berjumlah minimal 32.50 jam per minggu.

"Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekda Kota Bandung Nomor 36 tahun 2022. Untuk lima hari kerja dari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit pukul 12.00-12.30  WIB. Lalu, pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB," kata Plt Waki Kota Bandung, Yana Mulyana di Bandung Minggu (3/4).

Untuk enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jam istirahat sama selama 30 menit (12.00-12.30 WIB). Lalu, pada Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Yana juga mengingatkan kepada ASN dan pejabat publik di Kota Bandung untuk tidak menggelar buka bersama atau menghadiri buka bersama dan menggelar open house saat Lebaran nanti.

"Pejabat publik dan ASN Bandung dilarang hadiri bukber atau menggelar bukber selama Ramadan. Dan nanti saat Lebaran dilarang menggelar open  house lantaran situasi masih kondisi pandemi," ujarnya.

Selain itu, ucap Yana, Pemkot juga mengeluarkan aturan berupa penambahan jam operasional saat bulan Ramadan untuk tempat-tempat makan yang melayani jasa drive thru menjadi 24 jam. Alasan pemkot menambah jam operasional drive thru ini lantaran tak terjadi interaksi langsung, sehingga dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan pelayanan terhadap kebutuhan warga dalam mendapatkan makanan sahur atau berbuka puasa.

"Kami juga menambah jam operasional untuk pasar modern, semisal supermarket, hypermarket, dan swalayan dari pukul 08.00 WIB sampai 21.00 WIB," ucapnya.

Aturan lainnya, Yana menyebut selama Ramadan tempat-tempat hiburan dilarang beroperasi sejak H-1 Ramadan sampai dengan kemungkinan  H+4 Idulfitri. Terkait pengawasannya pun, katanya, diberikan ke tim satgas.

"Kalau ada yang melanggar aturan ini tentu (tempat hiburan) kami segel. Bagi tempat-tempat makan boleh buka hanya jangan terlalu mencolok. Kami juga tetap hargai mereka yang tak berpuasa untuk umat yang beragama lain," tambahnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya