Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dishub dan Polres Cianjur Awasi Kendaraan ODOL

Benny Bastiandy
22/3/2022 18:02
Dishub dan Polres Cianjur Awasi Kendaraan ODOL
Ilustrasi(ANTARA)

PENGAWASAN kendaraan over dimension over loading (ODOL) masih terus dilakukan jajaran Dinas Perhubungan dan Polres Cianjur, Jawa Barat. Satu di antara upaya pengawasan dilakukan dengan uji dimensi dan kapasitas kendaraan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Yogi Wildan Nugraha, mengaku saklek terhadap kendaraan barang yang kedapatan melebihi dimensi dan kapasitas. Sejauh ini tidak ada kendaraan ODOL yang diamankan.

"Jadi sistemnya, kalau misalkan ada kendaraan yang ketinggian bak muat, kita bikin surat pernyataan bermaterai bahwa enam bulan berikutnya, bentuk fisik atau bak muatnya itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau dilakukan langsung saat itu juga, butuh waktu mengerjakannya," kata Yogi, Selasa (22/3).

Jika dalam waktu enam bulan berikutnya kendaraan tersebut tidak mengindahkan aturan, kata Yogi, maka terpaksa akan diputar balik. Bentuk pengawasan kendaraan ODOL, sebut Yogi, juga dilakukan dengan cara penertiban atau razia.

"Itu kami lakukan dengan pihak kepolisian. Jadi sifatny kita tidak di jalur atau di jalan, tapi dengan mendatangi perusahaan-perusahaan angkutan barang ataupun orang. Jadi kami juga bisa sosialisasi," tegasnya.

Penertiban terhadap kendaraan ODOL mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: KP.4413/AJ.307/2020 tentang Dimensi Angkutan Barang Curah serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.2/AJ.307/DSDJ/2018 tentang Mobil Barang. "Karena itu, kita rutin melakukan uji kendaraan secara berkala bagi angkutan barang dan orang," terang Yogi.

Setiap hari, sebutnya, jumlah angkutan barang dan orang yang melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan rata-rata di kisaran 80 unit atau 400 unit selama lima hari kerja. Jenis kendaraan mayoritas didominasi angkutan barang.

"Melalui pengujian kendaraan ini kita bisa ketahui ada ODOL yang melebihi ketinggian bak muat. Itu salah satu indikator kendaraan tidak lolos uji. Pengujian ini merupakan program dari Kementerian Perhubungan. Itu untuk jenis truk," ujarnya.

Sedangkan bagi kendaraan jenis pikap yang memakai rangka tambahan, kata Yogi, bisa dikategorikan tak lolos uji alias afkir. Termasuk kendaraan yangn menggunakan knalpot bising. "Sesuai aturan yang ada, untuk kendaraan angkutan barang tidak boleh menggunakan knalpot bising," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya