Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Lampung Gagalkan TPPO 9 Warga Lampung

Cri Canon Ria Dewi
09/3/2022 22:43
Polda Lampung Gagalkan TPPO 9 Warga Lampung
Konfrensi pers ungkap kasus TPPO oleh Polda Lampung, Rabu (9/3).(MI/Cri Canon Ria Dewi)

DIREKTORAT Reserse Krimimal Umum Polda Lampung meringkus dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Tenaga Kerja Wanita (TKW). Keduanya dibekuk setelah diduga melakukan TPPO terhadap 9 warga Lampung.

"Kita tetapkan dua orang tersangka," kata Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (9/3). Kedua tersangka berinisial SPA, 48, yang merupakan ASN di wilayah Lampung Tengah dan LW, 31. Keduanya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.

Dikatakan Reynold, pada 2 Februari 2022, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung menyelamatkan sembilan korban yang direkrut dan ditampung di mess PT Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo Jawa Timur.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan paspor milik korban, lima tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, satu bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya, enam bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura, tujuh bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan dua bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta satu lembar dokumen surat tugas diri milik tersangka SPA.

Reynold menjelaskan kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Dijelaskan, kesembilan warga Lampung tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART) dengan diiming-imingi gaji sebesar $550 Singapura atau sekira Rp5.832.860 per bulan. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya