Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) RI memberikan pendapat terkait kasus kematian advokat Jurkani yang tewas setelah diserang sejumlah orang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Oktober 2021 lalu. Perkara ini tengah disidangkan di PN Batulicin, Tanah Bumbu.
Pemberian pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan (amicus curiae) ini ditandatangani Anggota Komnas HAM RI, Hairansyah pada 11 Februari 2022 kemarin. Amicus curiae ditujukan kepada PN Batulicin dan Majelis Hakim Perkara Nomor 268lPid.Bl2021lPN Bln, Tanah Bumbu.
"Komnas HAM Rl dalam melaksanakan fungsi pemantauan mempunyai tugas dan wewenang yang salah satunya memberikan pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan (amicus curiae). Kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ungkap Hairansyah.
Adapun beberapa pendapat Komnas HAM pada perkara kematian advokat Jurkani antara lain, peristiwa penyerangan yang mengakibatkan luka dan berujung kematian terhadap Jurkani kuat dilatarbelakangi oleh profesi Jurkani sebagai advokat, yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan tanpa izin (tambang ilegal) terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara.
Peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Tapi, penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih (targeted), terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil. Penyerangan yang menyebabkan luka terhadap Jurkani bentuk pelanggaran hak
asasi manusia terhadap hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Penyerangan terhadap Jurkani adalah upaya untuk merintangi penegakan hukum di lndonesia terutama terkait pemberantasan pertambangan ilegal sebagaimana dijamin dalam Pasal 108 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Penanganan perkara Jurkani masih menyisakan persoalan pada fakta-fakta seperti jumlah pelaku yang terlibat, motif pelaku, mobil pelaku, bukti video dan keterangan saksi. Persoalan ini dapat berpotensi menciderai semangat penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat namun turut melanggar hak atas memperoleh keadilan dihadapan hukum bagi para korban dan saksi sebagaiman dijamin oleh konstitusi," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM Rl meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan atau persidangan secara objektif dan mempertimbangkan fakta fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi atas perkara penyerangan terhadap Jurkani berakibat pada kematian. Memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. (OL-13)
Baca Juga: Aksi Solidaritas Jurkani Demo Soal Pembiaran Tambang Ilegal Di ...
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved