Minggu 13 Februari 2022, 14:35 WIB

Komnas HAM: Majelis Hakim Kasus Kematian Jurkani Harus Jujur dan Obyektif

Denny Susanto | Nusantara
Komnas HAM: Majelis Hakim Kasus Kematian Jurkani Harus Jujur dan Obyektif

dok.komnasham
Anggota Komnas HAM RI, Hairansyah

 

KOMISI Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) RI memberikan pendapat terkait kasus kematian advokat Jurkani yang tewas setelah diserang sejumlah orang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Oktober 2021 lalu. Perkara ini tengah disidangkan di PN Batulicin, Tanah Bumbu.

Pemberian pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan (amicus curiae) ini ditandatangani Anggota Komnas HAM RI, Hairansyah pada 11 Februari 2022 kemarin. Amicus curiae ditujukan kepada PN Batulicin dan Majelis Hakim Perkara Nomor 268lPid.Bl2021lPN Bln, Tanah Bumbu.

"Komnas HAM Rl dalam melaksanakan fungsi pemantauan mempunyai tugas dan wewenang yang salah satunya memberikan pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan (amicus curiae). Kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ungkap Hairansyah.

Adapun beberapa pendapat Komnas HAM pada perkara kematian advokat Jurkani antara lain, peristiwa penyerangan yang mengakibatkan luka dan berujung kematian terhadap Jurkani kuat dilatarbelakangi oleh profesi Jurkani sebagai advokat, yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan tanpa izin (tambang ilegal) terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara.

Peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Tapi, penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih (targeted), terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil. Penyerangan yang menyebabkan luka terhadap Jurkani bentuk pelanggaran hak
asasi manusia terhadap hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Penyerangan terhadap Jurkani adalah upaya untuk merintangi penegakan hukum di lndonesia terutama terkait pemberantasan pertambangan ilegal sebagaimana dijamin dalam Pasal 108 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Penanganan perkara Jurkani masih menyisakan persoalan pada fakta-fakta seperti jumlah pelaku yang terlibat, motif pelaku, mobil pelaku, bukti video dan keterangan saksi. Persoalan ini dapat berpotensi menciderai semangat penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat namun turut melanggar hak atas memperoleh keadilan dihadapan hukum bagi para korban dan saksi sebagaiman dijamin oleh konstitusi," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut,  Komnas HAM Rl meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan atau persidangan secara objektif dan mempertimbangkan fakta fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi atas perkara penyerangan terhadap Jurkani berakibat pada kematian. Memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. (OL-13)

Baca Juga: Aksi Solidaritas Jurkani Demo Soal Pembiaran Tambang Ilegal Di ...

 

Baca Juga

MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE

Lahan Bawang Merah di Pidie Diserang Ulat

👤Amiruddin Abdullah Reubee 🕔Senin 02 Oktober 2023, 12:55 WIB
Pertumbuhan populasi ulat sebesar lidi kelapa itu tergolong sangat...
MI/Rudi

Kabut Asap, Masyarakat Pekanbaru Disarankan Hindari Aktivitas di Luar Rumah

👤Rudi Kurniawan 🕔Senin 02 Oktober 2023, 12:10 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengimbau masyarakat menghindari aktivitas di luar rumah dan menggunakan...
MI/MITHA MEINANSI

1.747 Personel Gabungan Disiagakan di Sulteng Jelang Kunjungan Kerja Wapres

👤Mitha Meinansi 🕔Senin 02 Oktober 2023, 11:56 WIB
Wapres nantinya akan memberi bantuan peralatan pertanian kepada para...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya