Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) RI memberikan pendapat terkait kasus kematian advokat Jurkani yang tewas setelah diserang sejumlah orang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Oktober 2021 lalu. Perkara ini tengah disidangkan di PN Batulicin, Tanah Bumbu.
Pemberian pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan (amicus curiae) ini ditandatangani Anggota Komnas HAM RI, Hairansyah pada 11 Februari 2022 kemarin. Amicus curiae ditujukan kepada PN Batulicin dan Majelis Hakim Perkara Nomor 268lPid.Bl2021lPN Bln, Tanah Bumbu.
"Komnas HAM Rl dalam melaksanakan fungsi pemantauan mempunyai tugas dan wewenang yang salah satunya memberikan pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan (amicus curiae). Kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ungkap Hairansyah.
Adapun beberapa pendapat Komnas HAM pada perkara kematian advokat Jurkani antara lain, peristiwa penyerangan yang mengakibatkan luka dan berujung kematian terhadap Jurkani kuat dilatarbelakangi oleh profesi Jurkani sebagai advokat, yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan tanpa izin (tambang ilegal) terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara.
Peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Tapi, penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih (targeted), terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil. Penyerangan yang menyebabkan luka terhadap Jurkani bentuk pelanggaran hak
asasi manusia terhadap hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Penyerangan terhadap Jurkani adalah upaya untuk merintangi penegakan hukum di lndonesia terutama terkait pemberantasan pertambangan ilegal sebagaimana dijamin dalam Pasal 108 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Penanganan perkara Jurkani masih menyisakan persoalan pada fakta-fakta seperti jumlah pelaku yang terlibat, motif pelaku, mobil pelaku, bukti video dan keterangan saksi. Persoalan ini dapat berpotensi menciderai semangat penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat namun turut melanggar hak atas memperoleh keadilan dihadapan hukum bagi para korban dan saksi sebagaiman dijamin oleh konstitusi," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM Rl meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan atau persidangan secara objektif dan mempertimbangkan fakta fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi atas perkara penyerangan terhadap Jurkani berakibat pada kematian. Memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. (OL-13)
Baca Juga: Aksi Solidaritas Jurkani Demo Soal Pembiaran Tambang Ilegal Di ...
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Munaslub ini juga bertujuan memberikan mandat kepada ketua umum untuk menandatangani AD/ART sementara yang akan digunakan dalam Munaslub Rekonsiliasi bersama.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa preman untuk membungkam kelompok kritis
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
PRAKTIK mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini.
Zaenur Rohman menjelaskan, advokat adalah bagian tak terpisahkan dari judicial corruption atau korupsi dalam lembaga peradilan, di samping penyidik dan hakim.
PENGACARA Hotma Sitompul dikabarkan telah menutup usia pada Rabu siang, 1(6/4). Kabar itu dikonfirmasi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved