Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) RI memberikan pendapat terkait kasus kematian advokat Jurkani yang tewas setelah diserang sejumlah orang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Oktober 2021 lalu. Perkara ini tengah disidangkan di PN Batulicin, Tanah Bumbu.
Pemberian pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan (amicus curiae) ini ditandatangani Anggota Komnas HAM RI, Hairansyah pada 11 Februari 2022 kemarin. Amicus curiae ditujukan kepada PN Batulicin dan Majelis Hakim Perkara Nomor 268lPid.Bl2021lPN Bln, Tanah Bumbu.
"Komnas HAM Rl dalam melaksanakan fungsi pemantauan mempunyai tugas dan wewenang yang salah satunya memberikan pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan (amicus curiae). Kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ungkap Hairansyah.
Adapun beberapa pendapat Komnas HAM pada perkara kematian advokat Jurkani antara lain, peristiwa penyerangan yang mengakibatkan luka dan berujung kematian terhadap Jurkani kuat dilatarbelakangi oleh profesi Jurkani sebagai advokat, yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan tanpa izin (tambang ilegal) terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara.
Peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Tapi, penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih (targeted), terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil. Penyerangan yang menyebabkan luka terhadap Jurkani bentuk pelanggaran hak
asasi manusia terhadap hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Penyerangan terhadap Jurkani adalah upaya untuk merintangi penegakan hukum di lndonesia terutama terkait pemberantasan pertambangan ilegal sebagaimana dijamin dalam Pasal 108 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Penanganan perkara Jurkani masih menyisakan persoalan pada fakta-fakta seperti jumlah pelaku yang terlibat, motif pelaku, mobil pelaku, bukti video dan keterangan saksi. Persoalan ini dapat berpotensi menciderai semangat penegakan hukum dan rasa keadilan di masyarakat namun turut melanggar hak atas memperoleh keadilan dihadapan hukum bagi para korban dan saksi sebagaiman dijamin oleh konstitusi," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM Rl meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan atau persidangan secara objektif dan mempertimbangkan fakta fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi atas perkara penyerangan terhadap Jurkani berakibat pada kematian. Memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. (OL-13)
Baca Juga: Aksi Solidaritas Jurkani Demo Soal Pembiaran Tambang Ilegal Di ...
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
SAFA Foundation adalah Yayasan Pendidikan yang sejak 2018 konsisten menyelenggarakan rangkaian tahapan untuk mencetak advokat yang handal.
Ini adalah kali pertama tim sepak bola advokat Indonesia menjuarai turnamen tersebut sejak digulirkan pertama kali pada 2007 lalu.
KADER NasDem Sondang Tampubolon yang didapuk menjadi menjadi ketua AAI Kabupaten Bogor memulai roda kepemimpinannya dengan menjalankan program Satu Desa Satu Lawyer.
Dengan cara seperti ini diharapkan target vaksinasi terhadap 7,5 juta warga DKI Jakarta pada akhir Agustus 2021 dapat segera tercapai
Nindy dilaporkan oleh Istri dari Sulaiman, mantan sopir yang diduga sebagai korban pada tanggal 15 Februari 2021 di Polres Metro Jakarta Selatan
SALAH satu tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Patra M Zen mengingatkan pengacara keluarga Brigadir J atau Yoshua, Kamarudin Simanjuntak tidak terlalu banyak berspekulasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved