Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Jepara, Jawa Tengah, Senin (7/2) melakukan gelar perkara kasus miras oplosan yang menewaskan sembilan orang. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pemilik warung yang menjual miras oplosan maut itu sebagai tersangka.
Kapolres Jepara AKB Warsono mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan pihak Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, bahwa ada warga mereka yang meninggal akibat miras oplosan. Dari awal laporan Senin (31/1) pihak kepolisian langsung mengumpulkan barang bukti di lapangan.
Dari laporan dan sejumlah barang bukti, Polres Jepara menemukan fakta-fakta pesta miras oplosan yang berujung maut. Penjual miras yang juga peracik ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membuat miras sendiri dan diperjualbelikan. "Kami menetapkan tersangka berinisial P, 38, ini yakni penjual warung angkringan saat pesta miras," kata Warsono .
Awalnya, P sempat berdalih sejumlah pemuda membawa miras sendiri dari luar. Namun setelah sejumlah barang bukti dan saksi ditemukan pihak kepolisian menemukan bahwa miras oplosan diracik sendiri P.
"Miras oplosan mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, dimana 2 orang di rumah, 7 orang meninggal di rumah sakit," jelas Kapolres Jepara.
Sedangkan 6 orang yang selamat usai pesta miras, sudah pulih kembali dari rumah sakit. Sementara dua orang masih menjalani perawatan.
Dari kasus ini Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 6 dirijen ethanol berbagai ukuran, 4 dirijen kosong, 1 botol miras oplosan, 20 botol kosong bekas miras oplosan, 2 buah ember, 1 alat teko takar, 6 teko plastik, 1 alat ukur kadar alkohol, dan 1 alat pengaduk.
P terancam pasal 204 KUHP, dan/atau pasal 146 UU 18 /2012 tentang pangan dan/atau 196 UU 36 2009. "Terancam pasal tentang undang-undang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya. (OL-15)
Polrestabes Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Proses hukum kini difokuskan pada dua tersangka yang telah ditahan dan satu penyuplai yang masih dalam pengejaran.
POLISI memeriksa pemilik usaha dalam kasus tewasnya 5 warga setelah menenggak minuman keras atau miras oplosan di Jepara. Korban miras oplosan bertambah
Kepolisian Jepara juga masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus minuman keras oplosan tersebut, yakni dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Safiq, 21, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk kembali disidangkan.
DALAM empat hari puluhan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin puting beliung melanda Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
BENCANA banjir dan 18 titik longsor melanda Kabupaten Jepara, sebanyak 1.445 keluarga ( 3.522 jiwa) warga Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jepara terisolasi akibat terputusnya akses jalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved