Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
POLRES Jepara, Jawa Tengah, Senin (7/2) melakukan gelar perkara kasus miras oplosan yang menewaskan sembilan orang. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pemilik warung yang menjual miras oplosan maut itu sebagai tersangka.
Kapolres Jepara AKB Warsono mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan pihak Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, bahwa ada warga mereka yang meninggal akibat miras oplosan. Dari awal laporan Senin (31/1) pihak kepolisian langsung mengumpulkan barang bukti di lapangan.
Dari laporan dan sejumlah barang bukti, Polres Jepara menemukan fakta-fakta pesta miras oplosan yang berujung maut. Penjual miras yang juga peracik ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membuat miras sendiri dan diperjualbelikan. "Kami menetapkan tersangka berinisial P, 38, ini yakni penjual warung angkringan saat pesta miras," kata Warsono .
Awalnya, P sempat berdalih sejumlah pemuda membawa miras sendiri dari luar. Namun setelah sejumlah barang bukti dan saksi ditemukan pihak kepolisian menemukan bahwa miras oplosan diracik sendiri P.
"Miras oplosan mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, dimana 2 orang di rumah, 7 orang meninggal di rumah sakit," jelas Kapolres Jepara.
Sedangkan 6 orang yang selamat usai pesta miras, sudah pulih kembali dari rumah sakit. Sementara dua orang masih menjalani perawatan.
Dari kasus ini Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 6 dirijen ethanol berbagai ukuran, 4 dirijen kosong, 1 botol miras oplosan, 20 botol kosong bekas miras oplosan, 2 buah ember, 1 alat teko takar, 6 teko plastik, 1 alat ukur kadar alkohol, dan 1 alat pengaduk.
P terancam pasal 204 KUHP, dan/atau pasal 146 UU 18 /2012 tentang pangan dan/atau 196 UU 36 2009. "Terancam pasal tentang undang-undang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya. (OL-15)
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Upacara HUT ke-80 RI di Desa Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (17/8), dilaksanakan dengan berendam di laut.
Meskipun dilaksanakan dengan cara berendam di laut hingga ketinggian air mencapai pinggang orang dewasa, namun upacara yang diikuti warga nelayan dan pelajar dimulai pukul 08.00 WIB.
TAMBANG galian C yang longsor di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah,diduga tidak berizin.
Selain melakukan olah TKP di lokasi tebing setinggi 20 meter yang longsor tersebut, polusi juga meminta keterangan sejumlah saksi.
Aksi tersangka berhasil dibongkar polisi berawal dari banyaknya laporan dari petani di Jepara yang kehilangan alat pertanian traktor masuk ke kepolisian.
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved