Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemilik Warung Miras Oplosan di Jepara Terancam 15 Tahun Penjara

Jamaah
07/2/2022 19:11
Pemilik Warung Miras Oplosan di Jepara Terancam 15 Tahun Penjara
Pembuat dan penjual miras oplosan yang menewaskan 9 orang di Jepara, Jawa Tengah terancam 15 tahun penjara.(DOK MI)

POLRES Jepara, Jawa Tengah, Senin (7/2) melakukan gelar perkara kasus miras oplosan yang menewaskan sembilan orang. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pemilik warung yang menjual miras oplosan maut itu sebagai tersangka.

Kapolres Jepara AKB Warsono mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan pihak Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, bahwa ada warga mereka yang meninggal akibat miras oplosan. Dari awal laporan Senin (31/1) pihak kepolisian langsung mengumpulkan barang bukti di lapangan.

Dari laporan dan sejumlah barang bukti, Polres Jepara menemukan fakta-fakta pesta miras oplosan yang berujung maut. Penjual miras yang juga peracik ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membuat miras sendiri dan diperjualbelikan. "Kami menetapkan tersangka berinisial P, 38, ini yakni penjual warung angkringan saat pesta miras," kata Warsono .

Awalnya, P sempat berdalih sejumlah pemuda membawa miras sendiri dari luar. Namun setelah sejumlah barang bukti dan saksi ditemukan pihak kepolisian menemukan bahwa miras oplosan diracik sendiri P.

"Miras oplosan mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, dimana 2 orang di rumah, 7 orang meninggal di rumah sakit," jelas Kapolres Jepara.

Sedangkan 6 orang yang selamat usai pesta miras, sudah pulih kembali dari rumah sakit. Sementara dua orang masih menjalani perawatan.

Dari kasus ini Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 6 dirijen ethanol berbagai ukuran, 4 dirijen kosong, 1 botol miras oplosan, 20 botol kosong bekas miras oplosan, 2 buah ember, 1 alat teko takar, 6 teko plastik, 1 alat ukur kadar alkohol, dan 1 alat pengaduk.

P terancam pasal 204 KUHP, dan/atau pasal 146 UU 18 /2012 tentang pangan dan/atau 196 UU 36 2009. "Terancam pasal tentang undang-undang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya