Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH korban tewas akibat minuman keras oplisan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi sembilan orang. Polisi menetapkan pemilik dan penjual Angkringan 2 Jiwo sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus tewasnya sembilan warga dalam pesta minuman keras (miras) oplosan mulai terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Jepara menetapkan Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik dan penjual Angkringan 2 Jiwo sebagai tersangka.
Polisi pun menyita barang bukti berupa lima jeriken (20 liter per jeriken) dan beberapa botol miras oplosan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara Ajun Komisaris M Fachrur Rozi mengatakan setelah melakukan penyelidikan terhadap tewasnya sembilan warga seusai pesta miras oplosan tersebut, pemilik angkringan dan sekaligus penjual miras tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kami jerat Pasal 204 KUHP dan UU Pangan serta UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Fachrur Rozi. Selain mengamankan barang bukti bahan miras tersebut, lanjut Fachrur Rozi, polisi juga menyita satu set alat pengelolaan miras dan alat pengukuran kadar alkohol serta memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Soalnya, jumlah korban cukup besar akibat miras oplosan tersebut," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, awalnya sebanyak lima warga tewas setelah pesta miras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara, diikuti belasan orang. Namun jumlah warga tewas bertambah menjadi delapan dan kini mencapai sembilan orang tewas dengan rata-rata mengalami gosong bagian dada.
Baca juga: Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Bertambah Menjadi Delapan
Korban tewas menurut keterangan medis tempat mereka dirawat menyebutkan tidak ditemukan penganiayaan di tubuh korban. Namun dugaan kuat mereka tewas akibat tubuh tidak kuat dengan tingginya kadar alkohol dalam minuman tersebut serta keracunan minuman. (OL-14)
POLISI memeriksa pemilik usaha dalam kasus tewasnya 5 warga setelah menenggak minuman keras atau miras oplosan di Jepara. Korban miras oplosan bertambah
Kepolisian Jepara juga masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus minuman keras oplosan tersebut, yakni dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Safiq, 21, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk kembali disidangkan.
DALAM empat hari puluhan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin puting beliung melanda Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
BENCANA banjir dan 18 titik longsor melanda Kabupaten Jepara, sebanyak 1.445 keluarga ( 3.522 jiwa) warga Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jepara terisolasi akibat terputusnya akses jalan.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
Capaian ini sekaligus mencatatkan Jawa Tengah sebagai daerah dengan serapan tenaga kerja tertinggi kedua di Pulau Jawa,
Kesenjangan akses medis antara kota dan desa harus segera diakhiri melalui jemput bola pelayanan.
Strategi penanganan dilakukan melalui skema peningkatan hingga rehabilitasi rutin untuk menjaga konektivitas antarwilayah.
Hingga Oktober 2025, kerusakan kawasan konservasi akibat tambang ilegal telah mencapai 409 hektare.
Tol Kanci-Pejagan, tercatat sebanyak 3.465 kendaraan melintas keluar tol sejak pukul 00.00 hingga pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Prestasi gemilang tersebut dinilai menjadi bagian krusial dari keberhasilan kontingen Indonesia dalam mempertahankan posisi teratas pada pesta olahraga terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved