Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH korban tewas akibat minuman keras oplisan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi sembilan orang. Polisi menetapkan pemilik dan penjual Angkringan 2 Jiwo sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus tewasnya sembilan warga dalam pesta minuman keras (miras) oplosan mulai terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Jepara menetapkan Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik dan penjual Angkringan 2 Jiwo sebagai tersangka.
Polisi pun menyita barang bukti berupa lima jeriken (20 liter per jeriken) dan beberapa botol miras oplosan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara Ajun Komisaris M Fachrur Rozi mengatakan setelah melakukan penyelidikan terhadap tewasnya sembilan warga seusai pesta miras oplosan tersebut, pemilik angkringan dan sekaligus penjual miras tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kami jerat Pasal 204 KUHP dan UU Pangan serta UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Fachrur Rozi. Selain mengamankan barang bukti bahan miras tersebut, lanjut Fachrur Rozi, polisi juga menyita satu set alat pengelolaan miras dan alat pengukuran kadar alkohol serta memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Soalnya, jumlah korban cukup besar akibat miras oplosan tersebut," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, awalnya sebanyak lima warga tewas setelah pesta miras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara, diikuti belasan orang. Namun jumlah warga tewas bertambah menjadi delapan dan kini mencapai sembilan orang tewas dengan rata-rata mengalami gosong bagian dada.
Baca juga: Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Bertambah Menjadi Delapan
Korban tewas menurut keterangan medis tempat mereka dirawat menyebutkan tidak ditemukan penganiayaan di tubuh korban. Namun dugaan kuat mereka tewas akibat tubuh tidak kuat dengan tingginya kadar alkohol dalam minuman tersebut serta keracunan minuman. (OL-14)
Di sejumlah kawasan di Kabupaten Jepara seperti Kecamatan Monggo dan Kembang harga melonjak hingga mencapai Rp30 ribu per tabung.
Proses hukum kini difokuskan pada dua tersangka yang telah ditahan dan satu penyuplai yang masih dalam pengejaran.
POLISI memeriksa pemilik usaha dalam kasus tewasnya 5 warga setelah menenggak minuman keras atau miras oplosan di Jepara. Korban miras oplosan bertambah
Kepolisian Jepara juga masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus minuman keras oplosan tersebut, yakni dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Safiq, 21, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk kembali disidangkan.
DALAM empat hari puluhan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin puting beliung melanda Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadirkan langsung pimpinan KPK untuk memberikan arahan dan pembekalan kepada para kepala daerah dan DPRD di wilayahnya.
Akan tetapi, katanya, mulai Kamis ini, kondisi atmosfer menunjukkan peningkatan pertumbuhan awan yang berpotensi memicu hujan di wilayah Cilacap dan sekitarnya.
SEJUMLAH pemudik Lebaran 2026 yang pulang ke Jawa Tengah (Jateng) mengaku merasakan hasil geliat pembangunan yang ada di provinsi ini.
KAPOLDA Jawa Tengah (Jateng), Ribut Hari Wibowo, memastikan situasi keamanan dan ketertiban selama libur Lebaran 2026 di wilayahnya hingga saat ini terpantau aman dan kondusif.
BMKG memprediksi musim kemarau 2026 di Jawa Tengah akan lebih kering (di bawah normal). Cek jadwal awal kemarau dan puncak kekeringan di wilayah Anda.
Dishub Jateng membuka posko mudik terpadu yang memantau arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui CCTV 24 jam di titik rawan macet.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved