Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEKRETARIAT DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengetatkan kembali aturan penerimaan tamu dari luar daerah yang hendak studi banding ke lingkungan DPRD. Langkah itu dilakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran covid-19 maupun varian-variannya yang sekarang kasusnya terpantau meningkat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Ahmad Suhara, menuturkan setiap tamu dari luar daerah yang hendak melakukan kunjungan kerja ataupun studi banding, harus selalu menyertakan hasil tes usap antigen atau PCR. Termasuk hasil vaksin lengkap dosis pertama dan kedua.
"Kami juga membatasi jumlah tamu itu maksimal 15 orang. Pada prinsipnya kita masih menerima kunjungan tamu tapi tetap dibatasi jumlahnya dan harus mengikuti aturan prokes ketat," kata Asep kepada Media Indonesia, Kamis (3/2).
Bagi anggota DPRD Kabupaten Cianjur maupun kesekretariatan yang akan kunjungan kerja, studi banding, ataupun bimbingan teknis ke luar daerah, akan mematuhi aturan-aturan yang diterapkan di daerah bersangkutan. Karena itu, konfirmasi sangat penting dengan daerah yang hendak dituju. "Kalau daerah yang akan didatangi menerapkan pembatasan jumlah kunjungan, kami akan ikuti," ungkapnya.
Pengetatan juga berlaku bagi elemen masyarakat atau organisasi profesi yang hendak meminjam ruangan di DPRD untuk berbagai kepentingan. Kapasitas ruangan yang akan dipakai akan dibatasi 50%. "Kalau ruangannya muat 50 orang, kita batasi 50% berarti harus 25 orang," tegas Asep.
Ia memastikan sejauh ini tidak ada pegawai di Sekretariat DPRD maupun anggota DPRD yang terpapar covid-19 maupun variannya. Perkembangan penyebaran kasus covid-19 selalu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kalau Satgas menginstruksikan WFH (work from home), kita akan menyesuaikan. Pastinya kita ikuti aturan dari pemerintah," pungkasnya. (OL-15)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Pengecekan ke lapangan melibatkan pihak kepolisian.
Pemerintah tengah mengusung konsep transformasi pendidikan yang mendorong proses pengembangan, pembaruan, dan penyesuaian paradigma baru sesuai tuntutan zaman.
Sejak pagi terjadi antrean panjang para pelamar di sepanjang bahu ruas jalan protokol tersebut. Panjang antrean mencapai 200 meter lebih.
Selain antisipasi sewaktu-waktu terjadi gangguan pasokan, juga mengantisipasi potensi kekeringan bersamaan kemungkinan terjadi kemarau.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Ciri-cirinya, warna padi berubah menguning dan mulai mengering sebelum waktunya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved