Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, PTM di Cianjur Kembali ke 50%

Benny Bastiandy
02/2/2022 13:36
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, PTM di Cianjur Kembali ke 50%
Ilustrasi(ANTARA)

HAMPIR sebagian besar sekolah, terutama tingkat SD dan SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) penuh atau 100%. Namun, per 31 Januari 2022, Bupati Cianjur mengeluarkan surat edaran agar pelaksanaan skema PTM diubah jadi 50% dengan alasan untuk mengantisipasi melonjaknya kembali covid-19 berikut varian-variannya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Himam Haris, mengaku menindaklanjuti surat edaran tersebut. Saat ini sedang diproses surat edaran dari Disdikpora yang nanti akan disampaikan ke semua sekolah, terutama tingkat SD dan SMP.

"Sekarang sedang kami buat surat edarannya. Secara teknis nanti akan kami perjelas lagi aturan PTM 50% itu. Termasuk 20% melakukan PJJ (pembelajaran jarak jauh)," kata Himam kepada Media Indonesia dihubungi, Rabu (2/2).

Selama pelaksanaan PTM 100%, kata Himam, di semua sekolah di Kabupaten Cianjur sebetulnya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Pasalnya, sejauh ini penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik.

"Saat PTM nanti dilaksanakan 50%, kami juga akan menegaskan lagi penerapan prokes ketat. Jangan ada kerumunan-kerumunan. Kami juga belum memberlakukan dibukanya kantin sekolah untuk sementara. Aktivitas olahraga juga ditiadakan dulu," tegasnya.

Sesuai prediksi, sebut Himam, puncak penyebaran covid-19 kali ini yang bisa dikatakan sebagai gelombang ketiga akan terjadi pada Februari hingga Maret 2022. Ia menilai keputusan Bupati Cianjur memberlakukan kembali PTM 50% sudah tepat.

Pada Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor: 443.1/1150/SATGAS COVID-19/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Covid-19 di Kabupaten Cianjur, Bupati Cianjur membatasi dan meniadakan berbagai kegiatan yang bisa memicu melonjaknya kembali kasus covid-19.

Diantaranya kegiatan pertemuan tatap muka di lingkungan SKPD masing masing dibatasi maksimal 50% dari kapasitas ruangan/aula, pelaksanaan apel pagi ditiadakan, kegiatan PTM di semua tingkatan pendidikan dibatasi maksimal 50% dari jumlah siswa, kegiatan car free day ditiadakan, kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian dibatasi sampai 50% dari kapasitas tempat yang digunakan, serta mengurangi aktivitas dan bepergian ke luar kota bagi kalangan pegawai pemerintahan, terutama perjalanan ke daerah yang menjadi pusat tranmisi lokal covid-19. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya