Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong korban kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mendatangi instansinya untuk meminta bantuan. LPSK sulit mengirimkan tim untuk mengamankan korban jika tidak ada laporan.
"LPSK mendorong siapa pun korban atau saksi dalam kasus tersebut untuk berani melapor ke LPSK agar LPSK bisa memberikan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2).
Bantuan dari LPSK bisa membuat korban lebih aman dalam pengusutan kasus kerangkeng manusia itu. Bantuan hukum juga dibutuhkan dalam kasus ini karena dugaannya menyangkut hak hidup bebas orang lain.
Baca juga: Migran Care Duga Bupati Langkat Lakukan Perbudakan Modern
"Apalagi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) korupsi (yang dilakukan KPK) tersebut ditemukan berbagai dugaan tindak pidana lain, seperti TPPO (tindak pidana perdagangan orang), perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan lain-lain," ujar Maneger.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya dugaan kekerasan dalam rehabilitasi ilegal di kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Bahkan ada korban yang meninggal dunia akibat kekerasan tersebut.
"Faktanya kita temukan terjadi proses rehabilitasi yang cara rehabilitasinya penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa. Dalam kontek hilangnya nyawa ini, kami menemukan informasi, kami sudah telusuri dan sangat solid," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat menggelar konferensi pers dengan Polda Sumatra Utara di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).
Anam menyebut ada lebih dari satu korban yang meninggal dari rehabilitasi ilegal tersebut. Jumlah, termasuk identitas masih ditelusuri Komnas HAM dan Polda Sumut. (OL-1)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved