Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong korban kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mendatangi instansinya untuk meminta bantuan. LPSK sulit mengirimkan tim untuk mengamankan korban jika tidak ada laporan.
"LPSK mendorong siapa pun korban atau saksi dalam kasus tersebut untuk berani melapor ke LPSK agar LPSK bisa memberikan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2).
Bantuan dari LPSK bisa membuat korban lebih aman dalam pengusutan kasus kerangkeng manusia itu. Bantuan hukum juga dibutuhkan dalam kasus ini karena dugaannya menyangkut hak hidup bebas orang lain.
Baca juga: Migran Care Duga Bupati Langkat Lakukan Perbudakan Modern
"Apalagi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) korupsi (yang dilakukan KPK) tersebut ditemukan berbagai dugaan tindak pidana lain, seperti TPPO (tindak pidana perdagangan orang), perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan lain-lain," ujar Maneger.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya dugaan kekerasan dalam rehabilitasi ilegal di kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Bahkan ada korban yang meninggal dunia akibat kekerasan tersebut.
"Faktanya kita temukan terjadi proses rehabilitasi yang cara rehabilitasinya penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa. Dalam kontek hilangnya nyawa ini, kami menemukan informasi, kami sudah telusuri dan sangat solid," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat menggelar konferensi pers dengan Polda Sumatra Utara di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).
Anam menyebut ada lebih dari satu korban yang meninggal dari rehabilitasi ilegal tersebut. Jumlah, termasuk identitas masih ditelusuri Komnas HAM dan Polda Sumut. (OL-1)
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 30 orang itu perlu dibina. Polri telah menyarankan keluarga untuk membawa ke pusat rehabilitasi yang resmi.
Migran Care bakal melaporkan kerangkeng manusia itu ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) guna bisa mengusut dugaan praktik perbudakan modern tersebut.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Sejumlah barang bukti berupa 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.
WAKIL Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik Pemkab Langkat tetap berjalan normal pascapenangkapan Bupati.
Dari rumah TRP, tim mengevakuasi tujuh satwa liar yang dilindungi antara lain satu individu Orangutan Sumatera, monyet hitam sulawesi, elang brontok, jalak bali hingga Beo
Edwin merahasiakan identitas 10 orang tersebut. Namun, ia memastikan mereka merupakan pendukung klub sepak bola.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) periode 2019-2024 itu termasuk tokoh yang menerima penghargaan alumni inspiratif di ajang UI Awarding Night 2019.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dan anggota FPI.
Saat ini, dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terus berjalan
"Iya (pelayanan di kantor ditutup). Kalau pelayanan (selama 4-6 Juni 2021) tetap (di buka), kan bisa pakai media online," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved