Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN guru honorer di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, periode 1996-1998 berinisial MA, 53, akhirnya menerima uang honor sebesar Rp6 juta yang dibayarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin mengatakan pemberian uang honor kepada MA merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial atas honor yang belum dibayarkan sekolah.
Dia berharap uang tersebut bisa mengobati sakit hati dan kekesalan yang dirasakannya selama MA menngajar di sekolah tersebut.
Baca juga: Mantan Guru Honorer yang Bakar SMPN 1 Cikelet Dibebaskan
"Kami berharap uang tersebut bisa membantu MA menghadapi kesulitan yang sedang dihadapinya. Akan tetapi, terkait uang honor yang belum diterimanya, kami belum melakukan penelusuran lebih jauh terkait masalah itu. Uang senilai Rp6 juta ini berasal dari sumbangan pembinaan Pendidikan (SPP) dan sekarang ini kalau pembayaran honor paling lambat tiga bulan setelah bantuan operasional sekolah (Bo) cair," katanya, Jumat (28/1).
Ade mengaku pihaknya berharap kejadian terlambatnya pembayaran uang honor bagi guru supaya tidak kembali terjadi dan sekarang mendorong seluruh kepala sekolah untuk peka dengan apa yang telah terjadi di lingkungan sekolah mereka.
Namun, mereka juga harus berupaya memperhatikan sistem manajerialnya jangan sampai ada guru atau staf termasuknya para honorer tidak mendapatkan hak mereka.
"Seluruh kepala sekolah harus senantiasa dan selalu memperhatikan guru dan para staf di sekeliling mereka karana adanya orang yang harus dijunjung tinggi hatinya yakni para guru, tidak terkecuali guru honorer sekalipun. Karena, kami sangat menghormati MA, yang merupakan guru honorer dan guru honorer lainnya meskipun statusnya hanya sebagai honorer tapi mereka seorang guru telah sangat berjasa terutama memberikan ilmu kepada murid-muridnya," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Garut, Jawa Barat melakukan restorative justice terhadap mantan guru honorer berinisial MA, 53, yang melakukan pembakaran di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet, Kabupaten Garut, pada Jumat (14/1). Pembebasan tersebut, dilakukannya setelah adanya kesepakatan dan pertimbangan. (OL-1)
antara niat baik kebijakan dan keterbatasan struktur. Di titik inilah kesejahteraan guru non-ASN menjadi cermin cara negara mengelola tanggung jawabnya sendiri.
FOKUS pemerintah terhadap dunia pendidikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada guru saat ini sangat luar biasa
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
TIDAK semua keberangkatan dimulai dengan surat tugas. Sebagian justru lahir dari sesuatu yang lebih sunyi, dari panggilan hati yang tidak bisa ditunda.
Dengan 98.036 Guru lulus PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi hingga saat ini mencapai 659.157 Guru.
Selain berorientasi pada murid, guru sebagai jantung perubahan di ekosistem pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved