Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Garut, Jawa Barat, melakukan restorative justice terhadap seorang mantan guru honorer berinisial MA, 53, yang melakukan pembakaran di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet, Kabupaten Garut, pada Jumat (14/1). Pembebasan tersebut dilakukannya setelah ada kesepakatan dan pertimbangan.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan hasil kajian yang dilakukannya memungkinkan mendapatkan restorative justice terhadap MA. "Berdasarkan kajian dan pertimbangan yaitu jumlah kerugian akibat kebakaran yang terjadi di SMPN 1 Cikelet dinilai relatif kecil. Namun, selama ini telah melakukan penanganan atas kasus tersebut dan berdiskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala SMPN 1 Cikelet, dan pengacara tersangka terkait masalah hingga terpenuhinya materiil dan moril yang dilihatnya pelaku bukan residivis. Bila restorative justice dilakukan tak akan ada ekses maupun konflik sosial ke depan," katanya, Jumat (28/1/2022).
Berkaitan dengan pemenuhan honor guru itu, pihaknya mengembalikan ke Dinas Pendidikan dan sekolah tempat bersangkutan pernah mengajar. Selama MA ditangkap tidak dilakukan penahanan di Polres Garut, tetapi memang sempat membawa ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Hingga kini hasilnya belum diterima.
"Polres Garut memberikan bantuan kepada keluarga mereka karena kondisi ekonominya menengah ke bawah dan selama mengajar di sekolah tersebut beberapa kali menagih gaji honorer sebesar Rp6 juta tetapi tidak dibayar hingga akhirnya kesal dan membakar sekolah," ujarnya.
Baca juga: Upah Mengajar belum Dibayar, Mantan Guru Bakar Bangunan Sekolah
Sebelumnya, mantan guru honorer mata pelajaran Fisika di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet, Kabupaten Garut, berinisial MA, nekat membakar bangunan sekolahnya sendiri. Aksi pembakaran tersebut, dilakukan karena sakit hati terkait upah mengajar sejak 1996 hingga 1998 belum dibayar sampai sekarang. (OL-14)
Dishub Jawa Barat pasang 14.000 lampu jalan dengan teknologi LCU jelang mudik Lebaran 2026. Tim URC siap pantau APJ untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved