MANTAN guru honorer mata pelajaran Fisika di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial MA nekat membakar bangunan sekolahnya sendiri. Aksi pembakaran tersebut dilakukan karena sakit hati akibat upah mengajar sejak 1996 hingga 1998 belum dibayar sampai sekarang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Dede Sopandi mengatakan, pembakaran sekolah yang dilakukan oleh MA terjadi pada Jumat (14/1) sekitar pukul 11.00 WIB siang. Setelah menerima laporan ada kejadian kebakaran sekolah di SMPN 1 Cikelet, anggotanya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kepolisian di lokasi meminta keterangan warga dan saksi termasuk mengamankan CCTV.
"Hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan mengarah kepada salah seorang terduga hingga anggota langsung menangkap mantan tenaga guru honorer berinisial MA. Selama pemeriksaan tersebut, bersangkutan mengakui perbuatannya itu telah membakar sekolah karena sakit hati upah mengajar sejak 1996 belum dibayar," katanya, Rabu (26/1/2022).
Ia mengatakan, MA mengaku upah mengajar itu sebesar Rp6 juta. Namun, dirinya selama itu langsung dikeluarkan oleh sekolah karena sering kali menginterupsi kebijakan sekolah. "Sebelum melakukan aksi pembakaran SMPN 1, MA sempat mengklarifikasi persoalannya kepada pihak sekolah, karena uang tersebut akan digunakannya untuk biaya menikah tapi tidak terealisasi hingga kemudian memiliki ide membakar bangunan sekolahnya dengan cara membeli bahan bakar minyak dan membakar bangunan memakai media kertas di bawah pintu kayu. Bangunan yang terbakar merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium," ujarnya.
Baca juga: Pelaksanaan Vaksin Anak di Labuanbajo Bikin Pelaku UKM Bergairah
Menurutnya, aksi nekat itu membuat sekolah mengalami kerusakan terutama sejumlah komputer, buku, dan dokumen arsip hangus terbakar. Setelah kebakaran itu, pelaku langsung melarikan diri tetapi perbuatannya terekam kamera CCTV yang dimiliki rumah warga di samping sekolah dan dengan mudah langsung ditangkap.
"Perbuatan yang dilakukan oleh mantan guru honorer tersebut dikenakan Pasal 187 ayat 1 huruf e tentang perusakan bangunan dengan ancaman 12 tahun penjara. Tersangka juga telah dijebloskan ke dalam penjara Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," paparnya. (OL-14)