Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyaluran BPNT di Cianjur 2021 Banyak tidak Sesuai Aturan

Benny Bastiandy/Budi Kansil
25/1/2022 18:35
Penyaluran BPNT di Cianjur 2021 Banyak tidak Sesuai Aturan
Ilustrasi(DOK MI)

PENYALURAN bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, selama 2021 banyak yang tidak sesuai mekanisme. Pemerintah Kabupaten Cianjur langsung mengambil langkah kebijakan agar tahun ini ketidaksesuaian mekanisme itu diperbaiki.

Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan, pada Senin (24/1) sudah dilakukan evaluasi pelaksanaan bantuan sosial selama 2021. Hasilnya, terdapat hal-hal yang tidak sesuai aturan.

"Misalnya, bantuan (BPNT) menggunakan sistem paket. Itu tidak boleh. Terus ada e-warong yang bukannya hanya sebulan sekali, itu juga tidak boleh," kata Herman ditemui seusai pelantikan Majelis Pembimbing Cabang Kwarcab Pramuka Kabupaten Cianjur di Taman Pancaniti Komplek Pendopo, Selasa (25/1).

Herman mengaku sudah menyebarkan surat edaran agar pelaksanaan BPNT harus sesuai aturan. Bagi keluarga penerima manfaat (KPM), bisa membeli berbagai komoditas kebutuhan di e-warong di mana saja.

"Kan sudah jelas, bantuan dari pemerintah itu ditransfer langsung uangnya ke setiap KPM. Ibaratanya KPM itu raja. Mau beli apa saja (komoditas disesuaikan dengan aturan) atau di mana saja itu silakan. Misalnya mau beli beras, silakan beli mau 5 kilogram, 10 kilogram. Makanya, tidak ada sistem-sistem paket," tegasnya.

Karena itu, sebut Herman, sangat penting bagi e-warong bisa menyediakan berbagai macam kebutuhan para KPM. Artinya, KPM nanti bisa meminta komoditas kebutuhan yang diperlukan.

"Misalnya tidak suka daging ayam, KPM bisa memesan daging sapi ke e warong. Mau telur silakan, mau buah-buahan silakan. E-warong harus siap menyediakannya," ujarnya.

Herman menegaskan penting juga bagi setiap KPM maupun e-warong sebagai penyedia memahami aturannya. Menurut Herman, jika sudah memahaminya, maka tidak ada terjadi permasalahan-permaslahan.

"Seperti kemarin ada kasus kualitas beras jelek di Kecamatan Gekbrong. Kalau memang masyarakatnya mau dan tidak mempermasalahkan karena harganya lebih murah, silakan saja. Yang gak boleh itu kualitas berasnya jelek tapi dijual Rp12 ribu. Itu yang menyalahi aturan," tuturnya.

Tim koordinasi kecamatan juga harus mengawasi setiap e-warong sebagai penyedia BPNT. Misalnya, harus dipastikan di setiap e-warong memasang daftar harga setiap komoditas yang akan dijual ke setiap KPM. "Jadi nanti bisa dilihat masyarakat. Jadi masyarakat jangan dibohongi terus," ucap Herman.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Asep Suparman, menambahkan evaluasi pelaksanaan BPNT membahas berbagai permasalahan dari mulai temuan hingga laporan. Dari hasil evaluasi, kata Asep, dipandang perlu meningkatkan pola pembinaan kepada KPM maupun e-warong.

"Jika ada laporan KPM soal kualitas sembako yang mereka terima, kita tindak lanjuti dengan membina e-warong agar menyediakan komoditas yang lebih bagus," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya