Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
TIM Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri dikerahkan ke Kota Sorong, Papua Barat. Tim DVI akan mengidentifikasi 17 korban yang terbakar di tempat Karaoke Dobel O akibat bentrokan dua kelompok warga pada Senin malam, 24 Januari 2022.
"Itu sudah kondisi gosong yang 17, kita kirim Tim DVI Mabes Polri, Pak Kapolda (Irjen Tornagogo Sihombing) dan Biddokkes minta bantuan DVI," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi saat dikonfirmasi, hari ini.
Adam mengatakan Tim DVI tiba di Polres Sorong esok hari Rabu, 26 Januari 2022. Menurutnya, Tim DVI Mabes Polri akan mengidentifikasi 17 korban yang terbakar tersebut.
"Karena kondisinya sudah hangus, tidak bisa dikenali," ungkap Adam.
Adam mengatakan, nama-nama 17 korban yang terbakar sebagian bukan nama asli. Melainkan nama panggung.
"Karena dunia malam itu pemain band , ada tamu, sementara manajernya kita lagi cari KTP-nya, nama aslinya, alamatnya, baru bisa hubungi keluarganya untuk data antemortem," ucap Adam.
Baca juga: Polisi Buru Aktor Intelektual Bentrok Maut di Sorong
Bentrokan antara dua kelompok di Kota Sorong terjadi pukul 23.00 WIT pada Senin, 24 Januari 2022 hingga pukul 03.00 WIT pada Selasa, 25 Januari 2022. Bentrokan memicu pembakaran tempat hiburan malam di Kota Sorong.
Akibatnya, 18 orang tewas. Sebanyak 17 orang tewas terbakar di tempat hiburan malam, sedangkan satu korban lainnya tewas akibat penganiayaan.
Sebanyak satu korban tewas saat bentrokan itu merupakan anggota kelompok penyerang. Dia meregang nyawa setelah kena sabetan senjata tajam.
Polisi telah melakukan pertemuan antara kedua kelompok. Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi bentrok susulan sebagai tindakan aksi balasan.
Bentrokan terjadi karena perang suku antara dua orang pemuda di Dobel O. Salah seorang pemuda yang terluka saat berkelahi tak terima dan memanggil kelompoknya.
Perkelahian antara dua pemuda Ambon yang terjadi pada Sabtu malam, 22 Januari 2022 itu berlanjut pada Senin malam, 24 Januari 2022. Polisi tengah memburu aktor intelektual bentrokan tersebut. (OL-4)
Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
BENCANA tanah longsor dan banjir bandang Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Papua Barat menelan belasan korban jiwa.
Jumlah keseluruhan korban dalam peristiwa itu sebanyak 24 orang, terdiri atas lima orang selamat, 16 korban meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya belum berhasil ditemukan.
Brimob melakukan pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, anggota yang dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024 di kawasan Kali Rawa, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Buku Cahaya Fajar dari Balik Gunung Mbaham mengupas perjalanan kepemimpinan Ali Baham Temongmere (ABT), pejabat Papua Barat yang mengedepankan pembangunan berbasis budaya.
SETIDAKNYA 12 ribu pelajar di Manokwari, Papua Barat, sudah mendapatkan makan siang gratis (MBG). Selurhnya merupakan pelajar dari tingkat TK hingga SMA di wilayah perkotaan Manokwari.
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved