Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Suko Kecil Sukodono RHY sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan RHY sebagai tersangka disampaikan dalam pers rilis oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, Senin (24/1).
RHY ditetapkan tersangka pada 13 Januari lalu sesuai Nomor PR-19/M.1.10.2/Kph.3/01/2022. Menurut Rakatama, penyidik melakukan pemanggilan pada tersangka RHY pada Senin (24/1) tetapi tidak hadir. Surat pemanggilan sebenarnya sudah disampaikan pada 18 Januari lalu. "Akan tetapi pada hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga tim jaksa penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY tanggal 31 Januari 2022," kata Rakatama.
Rakatama menambahkan, tim penyidik saat ini masih melakukan pemanggilan saksi guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan. Keterlibatan saksi masih dibutuhkan untuk menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pemerintah yaitu PTSL Di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021.
Terkait kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp149,8 juta. Selain itu, sejumlah dokumen yang diduga terkait hasil penyalahgunaan kekuasaannya dalam pelaksanaan PTSL.
Perbuatan tersangka RHY dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terkena ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka juga dikenai denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Polisi Tasikmalaya Gerebek Produksi Miras Milik Satpam Bank Swasta
PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Namun tersangka menyalahgunakan wewenang dengan menarik uang pada warga yang mengurus PTSL. (OL-14)
Mereka yang dilibatkan dalam apel ini meliptui TNI-Polri, Basarnas, Satpol PP, Dishub, Taman Nasional Tengger Semeru dan BPBD Kabupaten/Kota se Jatim.
SLAMET Raharjo Heri Nugroho atau akrab disapa Coach Heri membawa anak didiknya meraih medali emas dalam cabang menembak di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025.
Biro Adpim Jatim menjadi satu-satunya instansi pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan di ajang prestisius IDEAS 2025.
Ia juga membahas terkait dengan sengketa pers yang terjadi. Deputi V berpesan kepada aparat penegak hukum yang menangani sengketa pers, untuk selalu menjunjung prinsip kehati-hatian.
MANTAN Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, yang sempat dilaporkan hilang, muncul di Mapolsek Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Senin sore, 9 Juni 2025.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat inflasi Provinsi Jawa Timur terjaga 0,93% secara m-to-m (month to month) periode April 2025.
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved