Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Tasikmalaya Gerebek Produksi Miras Milik Satpam Bank Swasta

Kristiadi
24/1/2022 16:35
Polisi Tasikmalaya Gerebek Produksi Miras Milik Satpam Bank Swasta
Penggerebekan miras oplosan di rumah mewah, Perumahan DeGreen Selaawi Blok C, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.(MI/Kristiadi.)

KEPOLISIAN Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, membongkar produksi minuman keras (miras) berjenis ciu yang dilakukan di salah satu rumah dalam Perumahan De Green Selaawi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Produksi miras oplosan tersebut dimiliki seorang satpam bank swasta dengan keuntungan sebesar Rp64 juta.

Pembongkaran produksi miras yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berhasil menangkap pemilik rumah yang juga satpam bank swasta berinisial RH, 34, warga Perumahan De Green Selaawi, bersama dua pekerja yakni AA, 26, dan SM, 32, warga Kota, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, dua tersangka berinisial M dan AG masih dalam pengejaran dan statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan mengatakan, pembongkaran miras yang dilakukannya berawal dari laporan warga tentang aktivitas di suatu rumah mewah. Anggotanya langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersebut. Penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya membuahkan hasil karena dalam rumah mewah ditemukan banyaknya kemasan cup berisi miras termasuk galon.

"Satrekrim Polres Tasikmalaya Kota langsung menggerebek dan menemukan barang bukti di lantai dua berupa 28 galon isi 19 liter per galon, 32 galon kosong, 1.100 cup berisi 250 mililiter miras ciu, 2 cup sealer, 1 plastik karakter kartun. Ketiga pelaku tak bisa berkutik, karena mereka sedang melakukan produksi pengemasan ke dalam kemasan cup plastik," katanya, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan, pengakuan tersangka awalnya membeli miras jenis ciu kepada M, warga Cilacap, Jawa Tengah, seharga Rp19 ribu per liter satu galon dan barang yang dibelinya selalu dimasukkan ke mobil Xenia. Akan tetapi, dalam operasinya itu ketiga tersangka membawa barang bukti tersebut ke lantai dua supaya warga tetangga tidak tercium aroma miras.

"Mereka langsung mempoduksi kemasan cup berisi 250 ml yang dilakukan oleh AA dan SM. Produksi kemasan tersebut ditutup memakai alat cup sealer bergambar karakter kartun Doraemon dan Frozen hingga dijual tersangka AG dengan memakai mobil operasional Xenia nopol D 1869 ABD seharga Rp10 ribu per cup," ujarnya.

Baca juga: Jaga Kualitas Ikan, Cold Storage 300 Ton Dibangun di Karangsong

Menurutnya, produksi kemasan miras itu beroperasi delapan bulan. Selama itu mereka mendapat keuntungan penjualan. 

"Atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka terancam Pasal 204 ayat 1 KUHpidana, Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, hingga Pasal 55 KUHpidana hukuman 15 tahun penjara. Akan tetapi, kami juga telah menyita barang bukti berupa satu mobil, 28 galon isi miras ciu 19 liter per galon, 1.100 cup miras kemasan 250 ml, 2 cup sealer, dan 1 sealer plastik," ungkapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya