Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, membongkar produksi minuman keras (miras) berjenis ciu yang dilakukan di salah satu rumah dalam Perumahan De Green Selaawi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Produksi miras oplosan tersebut dimiliki seorang satpam bank swasta dengan keuntungan sebesar Rp64 juta.
Pembongkaran produksi miras yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berhasil menangkap pemilik rumah yang juga satpam bank swasta berinisial RH, 34, warga Perumahan De Green Selaawi, bersama dua pekerja yakni AA, 26, dan SM, 32, warga Kota, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, dua tersangka berinisial M dan AG masih dalam pengejaran dan statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan mengatakan, pembongkaran miras yang dilakukannya berawal dari laporan warga tentang aktivitas di suatu rumah mewah. Anggotanya langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersebut. Penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya membuahkan hasil karena dalam rumah mewah ditemukan banyaknya kemasan cup berisi miras termasuk galon.
"Satrekrim Polres Tasikmalaya Kota langsung menggerebek dan menemukan barang bukti di lantai dua berupa 28 galon isi 19 liter per galon, 32 galon kosong, 1.100 cup berisi 250 mililiter miras ciu, 2 cup sealer, 1 plastik karakter kartun. Ketiga pelaku tak bisa berkutik, karena mereka sedang melakukan produksi pengemasan ke dalam kemasan cup plastik," katanya, Senin (24/1/2022).
Ia mengatakan, pengakuan tersangka awalnya membeli miras jenis ciu kepada M, warga Cilacap, Jawa Tengah, seharga Rp19 ribu per liter satu galon dan barang yang dibelinya selalu dimasukkan ke mobil Xenia. Akan tetapi, dalam operasinya itu ketiga tersangka membawa barang bukti tersebut ke lantai dua supaya warga tetangga tidak tercium aroma miras.
"Mereka langsung mempoduksi kemasan cup berisi 250 ml yang dilakukan oleh AA dan SM. Produksi kemasan tersebut ditutup memakai alat cup sealer bergambar karakter kartun Doraemon dan Frozen hingga dijual tersangka AG dengan memakai mobil operasional Xenia nopol D 1869 ABD seharga Rp10 ribu per cup," ujarnya.
Baca juga: Jaga Kualitas Ikan, Cold Storage 300 Ton Dibangun di Karangsong
Menurutnya, produksi kemasan miras itu beroperasi delapan bulan. Selama itu mereka mendapat keuntungan penjualan.
"Atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka terancam Pasal 204 ayat 1 KUHpidana, Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, hingga Pasal 55 KUHpidana hukuman 15 tahun penjara. Akan tetapi, kami juga telah menyita barang bukti berupa satu mobil, 28 galon isi miras ciu 19 liter per galon, 1.100 cup miras kemasan 250 ml, 2 cup sealer, dan 1 sealer plastik," ungkapnya. (OL-14)
Holiday Inn Bandung Pasteur kali ini tidak mau ketinggalan untuk memberikan kuliner-kuliner yang ciamik dengan menghadirkan all you can eat Dim Sum.
Courtyard by Marriott Bandung Dago merupakan hotel strategis di Bandung yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 33 yang dikenal dengan sebutan Dago.
Dalam upaya memberikan pengalaman liburan yang tak terlupakan, The Luxton Bandung mempersembahkan paket spesial yang dirancang untuk memanjakan para tamu dengan berbagai manfaat eksklusif.
Jenama skincare lokal asli Bandung yaitu JGlow menjadi salah satu pelaku usaha yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa bergabung sebagai mitra.
EKN berkomitmen memfasilitasi masyarakat Jabar, terutama Kota Bandung agar mudah menjangkau kendaraan yang hemat, bebas polusi dan sesuai dengan perkembangan teknologi otomotif terbaru.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Penggerebekan dilakukan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat
Masalah bir penting bagi FIFA karena produsen bir Budweiser telah menjadi salah satu sponsor utama kegiatan asosiasi sepak bola dunia itu selama tiga dekade.
Sebanyak 180 dus atau 2.160 botol miras berbagai merek tersebut disita dari sebuah agen milik pria berinisial S di Jalan H Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan.
Dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, botol-botol miras yang dimusnahkan pada Senin (27/5) pagi itu merupakan hasil razia sejak Juli 2018 hingga April 2019.
Menurut Anies, dengan ketegasan Satpol PP tersebut masyarakatlah yang akan merasakan dampak utama dari ketertiban umum yang berhasil diciptakan.
Hasil operasi, sebanyak 18.174 botol minuman keras bisa disita
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved