Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pendamping Hukum Korban Pemerkosaan Minta Istri Herry juga Diusut

Naviandri
05/1/2022 15:42
Pendamping Hukum Korban Pemerkosaan Minta Istri Herry juga Diusut
Ilustrasi.(DOK MI.)

PENDAMPING hukum santriwati korban rudapaksa yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, 36, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

"Pengakuan istri Herry yang disebut menjadi korban tipu muslihat hingga tak melaporkan suaminya perlu dipastikan lebih lanjut. Ada pihak-pihak lain yang membiarkan dan tidak terangkat masalah ini karena pembiaran ini dibiarkan juga, padahal dilarang, tidak boleh melakukan persidangan," kata Yudi Kurniawan, pendamping hukum santriwati korban rudapaksa Herry, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/1).

Dalam sidang sebelumnya dengan pemeriksaan terhadap istri Herry, jaksa mengatakan istri Herry tak bisa berbuat banyak atas perbuatan suaminya memperkosa santriwati. Sebab, disebutkan jaksa, Herry melakukan tipu muslihat dengan membekukan atau mencuci otak istri serta santriwati hingga tidak mampu melawan Herry.

"Kalau yang terungkap dalam persidangan itu istrinya tahu, kenapa tidak melaporkan? Kakaknya tahu, dia mengantarkan melahirkan di bidan. Terlepas pelakunya Herry atau bukan, ini anak seharusnya dilindungi, dilaporkan nanti ditindaklanjuti Komnas PA ke depan," jelas Yudi.

Yudi menambahkan pernyataan istri Herry Wirawan turut menjadi korban tak bisa dijadikan dasar pihak lain tidak terlibat dan perlu pengujian lebih lanjut soal itu. Istri menjadi korban tidak cukup dengan sekali sidang. Ia meminta harus ada pemeriksaan secara detail.

"Dalam perlindungan anak, semua ikut serta di dalam perlindungan anak. Apakah dia pendidik atau bidan, terlepas itu. Namun sebagai masyarakat yang punya tanggung jawab moral yang peka terhadap sosial UU Perlindungan Anak semua berkewajiban," tegasnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sejak awal Herry Wirawan, 36, sudah memiliki niat jahat terhadap siswanya. Pada Selasa (4/1), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf karena telah khilaf. Bahkan, Herry mengaku sayang dan siap menikahi semua korbannya.

Dewan Pembina KPAI Bima Sena menilai keterangan Herry saat persidangan berbanding terbalik atau tidak sesuai dengan fakta persidangan. Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Terdakwa melakukan pembelaan saja dengan menyampaikan itu merupakan kekhilafan, siap bertanggung jawab, siap menikahi karena sayang terhadap anak-anak itu.

"Kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. Itu saja sudah bisa mematahkan. Pengakuan Herry yang sayang dan siap menikahi para korban bertentangan dengan undang-undang. Saya menilai keterangan Herry di persidangan hanyalah pembelaan," terangnya.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Kebiri Kimia tak Langgar HAM

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia memperkosa belasan siswa. "Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh terdakwa. Herry juga mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya