Tiga Tersangka Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Jalani Rekonstruksi

Kristiadi
03/1/2022 17:25
Tiga Tersangka Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Jalani Rekonstruksi
Rekonstruksi kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga tentara di ruas Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg.(DOK Pribadi.)

PULUHAN anggota TNI Angkatan Darat, Polisi Militer (PM), bersama kepolisian secara langsung menggelar rekonstruksi kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga tentara di ruas Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1). Rekonstruksi tersebut dijaga ketat aparat gabungan.

Rekonstruksi itu dilakukan guna melihat kronologi kejadian yang menimpa dua korban bernama Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, dan Salsabila, 14, warga Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg. Ketiga tersangka yang juga anggota TNI AD memakai pakaian berwarna kuning dengan tulisan tahanan kecuali satu orang memakai pakaian biru dan hijau.

Ketiga tersangka ialah Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. Mereka menjalankan rekonstruksi kasus tabrak lari Nagreg. Ketiganya memperagakan satu per satu peristiwa kecelakaan yang terjadi setelah dua korban ditabrak mobil. Korban Handi terpental sejauh sekitar 5 meter dan Salsabila berada di bawah mobil.

Ketika terjadi kecelakaan, Handi diangkat oleh ketiga tersangka kemudian dimasukkan ke mobil bagian belakang dan Salsabila dimasukkan ke mobil bagian jok tengah hingga selanjutnya dibawa ke arah Tasikmalaya. Handi dan Salsabila akhirnya ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, dan Cilacap, Jateng, dalam kondisi meninggal dunia.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan ketiga tersangka berada di bawah pengawasan penyidikan langsung oleh Pusat Polisi Militer (PM) Angkatan Darat. Ketiganya sudah dalam penahanan dan menjalani pemeriksaan di Pusat PM. Ditargetkan dalam waktu satu minggu ini berkas perkara akan selesai. 

Baca juga: Panglima TNI: Kolonel P Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana

"Ketiga tersangka oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A, tetapi secara umum kejadian tersebut dikemudikan oleh Koptu DA. Akan tetapi, Polisi Militer sekarang mendukung penuh Kepolisian RI dan instansi lain dalam memberikan keterangan dari para saksi yang melihat kejadian tersebut," paparnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya