Polisi Tahan Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa

Kristiadi
08/12/2021 18:04
Polisi Tahan Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa
Ilustrasi.(Medcom.id/Mohamad Rizal. )

KEPOLISIAN Resort Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap seorang mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AR, 56. Penahanan tersebut dilakukan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa di tahun anggaran 2019.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Dian Pornomo mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan AR karena diduga bersangkutan selama menjabat sebagai kepala desa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya uang tersebut untuk pembangunan desa.

Tindakan yang dilakukannya itu membuat kerugian negara sebesar Rp253 juta lebih. "Mantan kades telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa anggaran tahun 2019. Akan tetapi, AR yang masih menjabat kades itu malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan dibelikan berbagai barang termasuk jalan-jalan," katanya, Rabu (8/12/2021).

Ia mengatakan, uang dana desa hasil korupsi yang digunakan oleh AR tidak sesuai dengan peruntukan. "Tersangka AR di hadapan penyidik kepolisian mengakui memang melakukan korupsi uang dana desa sejak 2011," ujarnya.

Baca juga: Dua Pelajar SD Cimahi Meninggal Dunia akibat Demam Berdarah

Akibat tindakan tersebut, AR dijerat Pasal 2 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam kurungan empat tahun sampai 20 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya