Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polda NTT Tetapkan Tersangka Tunggal Pembunuhan Ibu-Anak di Alak

Palce Amalo
07/12/2021 20:24
Polda NTT Tetapkan Tersangka Tunggal Pembunuhan Ibu-Anak di Alak
Ilustrasi(DOK MI)

POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan satu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang jenazahnya dibuang di Kelurahan Alak, Kota Kupang beberapa waktu lalu. Tersangka berinsial RB, 31, sudah ditahan sejak 3 Desember 2021.

Pembunuhan terhada korban yakni Astri Evita Suprini Manafe, 30, dan anaknya Lael Marcabell berusia 1 tahun diduga dilakukan RB pada Agustus 2021. Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan  sejauh ini, polisi telah memeriksa 23 saksi termasuk RB.

"Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti yang sudah ditemukan dan dikumpulkan  oleh penyidik dan identitas kedua korban," ujarnya. Barang bukti yang dikumpulkan antara lain sekop, dua linggis, kantong plastik pembungkus jenasah, pakaian ibu, pakaian anak, dan rambut.

Saat ditanyakan mengenai motif pembunuhan dan kemungkinan tambahan tersangka, Krisna mengatakan kasus ini masih dalam pendalaman penyidik. "Motf sementara masih pendalaman untuk cross check lagi keterangan tersangka dana alat bukti lain termasuk barang bukti digital dan GPS mobil yang digunakan RB," katanya.

Kepada polisi, RB mengaku meminjam sekop dan linggis dari orang lain yang digunakan untuk mengali lubang menguburkan dua korban. Namun, sebelum dikuburkan, kedua jenazah yang sudah dbungkus dalam plastik dibawa berkeliling kota Kupang dengan mobil. Polisi menjerat RB dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik