Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemkot Bandung Larang Kegiatan Pesta Tahun Baru

Naviandri
25/11/2021 19:39
Pemkot Bandung Larang Kegiatan Pesta Tahun Baru
Ilustrasi(ANTARA)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat melarang konser musik dan pesta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 karena dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini berkaitan PPKM Level 3 yang akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Nanti ada Peraturan Wali Kota (Perwal) lanjutan. Secara substansi sama seperti itu bahwa yang namanya merayakan Nataru baik di luar atau di dalam (ruangan) tidak boleh. Tidak ada perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang apalagi sulit terkendali, tidak ada konser musik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Kamis (25/11).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berdiskusi bersama Satgas Covid-19 Kota Bandung. Dalam PPKM Level 3 ini secara jelas  kegiatan-kegiatan, semisal konser maupun seni pertunjukan dan budaya tak diperbolehkan.

"Pastinya kami harus inline dengan keputusan pusat lagipula kan enggak sampai dua minggu lamanya. Mudah-mudahan setelah itu Kota Bandung bisa kembali ke level 2 bahkan ke level satu," katanya.

Lebih jauh, Kenny mengatakan sejak pekan lalu, pihaknya sudah menyampaikan ke ketua asosiasi perhotwlan untuk antisipasi aturan level 3, agar tak mengalani kerugian dengan tidak memberikan promo saat momen Nataru karena dalam aturan dilarang.

"Seluruh pengelola hotel tidak masalah dan tidak ada keluhan. Kami sampaikan semacam konser mengundang artis tak diperbolehkan, karena pastinya mengundang terjadinya kerumunan," lanjutnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik