Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung akhirnya menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Negsy Lim yang dibacakan sebelumnya pada Kamis (11/11). Jaksa meminta majelis hakim untuk membebaskan Valencya dari segala tuntutan.
"Maka tuntutan (1 tahun penjara) tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya jaksa penuntut umum juga memperbaiki tuntutan sebelumnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11).
"Dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga," sambungnya.
Penarikan tuntutan 1 tahun itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan replik atas pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan penasihat hukum maupun terdakwa Valencya dalam sidang sebelumnya.
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri
Atas atensi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, perkara istri omeli suami karena pulang dalam keadaan mabuk itu kini telah dikendalikan langsung oleh Kejagung melalui JAM-Pidum. Leonard menyebut JAM-Pidum Fadil Zumhana telah menunjuk tiga jaksa senior sebagai jaksa P-16A. Tim JPU yang baru telah meneliti ulang proses persidangan, baik pemeriksaan saksi, terdakwa, maupun barang bukti.
"Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terhadap terdakwa," kata Leonard.
Ia menyebut Jaksa Agung memerintahkan seluruh jaksa yang menangani perkara untuk bersikap profesional dan mengedepankan hati nurani. Tim JPU sebelumnya yang terdiri dari Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat menyatakan Valenya telah terbukti melakukan pidana sebagaiamana Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
JAM-Pidum telah melakukan eksaminasi khusus terhadap tuntutan 1 tahun penjara sebelumnya. Diketahui, hasil eksaminasi itu menyatakan bahwa sejak proses prapenuntutan sampai penuntutan, Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Diketahui, Valencya diseret ke meja hijau atas dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.(OL-4)
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Itu dapat memperkuat integritas aparat peradilan agar bersih dari korupsi
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Pelaku disebut sering melihat ibunya melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi, diikuti pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved