Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung akhirnya menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Negsy Lim yang dibacakan sebelumnya pada Kamis (11/11). Jaksa meminta majelis hakim untuk membebaskan Valencya dari segala tuntutan.
"Maka tuntutan (1 tahun penjara) tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya jaksa penuntut umum juga memperbaiki tuntutan sebelumnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11).
"Dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga," sambungnya.
Penarikan tuntutan 1 tahun itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan replik atas pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan penasihat hukum maupun terdakwa Valencya dalam sidang sebelumnya.
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri
Atas atensi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, perkara istri omeli suami karena pulang dalam keadaan mabuk itu kini telah dikendalikan langsung oleh Kejagung melalui JAM-Pidum. Leonard menyebut JAM-Pidum Fadil Zumhana telah menunjuk tiga jaksa senior sebagai jaksa P-16A. Tim JPU yang baru telah meneliti ulang proses persidangan, baik pemeriksaan saksi, terdakwa, maupun barang bukti.
"Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terhadap terdakwa," kata Leonard.
Ia menyebut Jaksa Agung memerintahkan seluruh jaksa yang menangani perkara untuk bersikap profesional dan mengedepankan hati nurani. Tim JPU sebelumnya yang terdiri dari Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat menyatakan Valenya telah terbukti melakukan pidana sebagaiamana Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
JAM-Pidum telah melakukan eksaminasi khusus terhadap tuntutan 1 tahun penjara sebelumnya. Diketahui, hasil eksaminasi itu menyatakan bahwa sejak proses prapenuntutan sampai penuntutan, Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Diketahui, Valencya diseret ke meja hijau atas dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.(OL-4)
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
EMPAT hakim dan satu panitera yang terjerat dugaan suap menandakan belum tuntasnya agenda reformasi peradilan. Presiden Prabowo Subianto pun harus turun tangan membenahi masalah tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
Seorang pria berinisial M (42) membakar istrinya sendiri, AN (40), di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Yuni Shara, kembali mencuri perhatian publik setelah mantan suaminya, Raymond Manthey, mengungkit tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved