Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Akibat Dendam Mantan Satpam Rampok Gudang Rokok

Media Indonesia
22/11/2021 16:00
Akibat Dendam Mantan Satpam Rampok Gudang Rokok
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak sedang memberikan keterangan.(Dok Polresta Solo)

TIM reserse kriminal (reskrim) Polresta Surakarta membekuk pelaku perampokan berdarah  gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, di rumahnya di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jawa Tengah, Jumat (19/11).

Pelaku berinisial RS alias S, 21, pada Senin (15/11) melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah gudang yang mengakibatkan Suripto, 32, anggota satuan pengamanan (satpam) gudang tersebut tewas akibat luka di kepala. RS merupakan mantan satpam di tempat tersebut.

"Alhamdulillah hanya berselang empat hari, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya. Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11) pagi.

Selain menciduk pelaku, lanjut Ade Safri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai uang tunai Rp310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler. "Untuk brankas saat ini masih dalam pencarian petugas. Pelaku kita tahan di rutan Mapolresta Solo," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kapolres Karanganyar itu memaparkan, pada saat olah tempat kejadian perkara tidak ditemukan adanya tanda kerusakan pada bagian pintu utama.

Ade menyebutkan, ditemukan barang bukti hanger pakaian yang terbuat dari logam yang berada sekitar 3 meter dari posisi korban satpam gudang rokok tersebut. "Hanger besi yang ditemukan dipegang korban pada saat itu, termasuk pintu kamar mandi yang tidak begitu jauh dari lokasi korban ditemukan meninggal dunia yang rusak. Diduga pelaku sempat melakukan kekerasan dalam kejadian tersebut." 

Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes M Iqbal Alqudusy mengucapkan selamat atas prestasi yang dicapai tim reskrim Polresta Surakarta itu. Pelaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi dan faktor dendam.

"Pelaku adalah mantan satpam yang dipecat beberapa bulan lalu. Dia mengaku nekat berbuat karena faktor dendam dan alasan ekonomi," ungkap Iqbal dalam siaran persnya.

Sejak awal penyelidikan, terang M Iqbal, sudah ada kecurigaan kalau korban mengenal pelaku. Berdasar temuan di lapangan, akhirnya kecurigaan polisi mengerucut pada RS.

Akibat perbuatannya, RS diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (RO/O-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya