Kantor Imigrasi Batam Kawal Ketat WNA dan WNI yang Masuk ke Indonesia

Hendri Kremer
09/11/2021 22:30
Kantor Imigrasi Batam Kawal Ketat WNA dan WNI yang Masuk ke Indonesia
Petugas Imigrasi merekam wajah pemohon pembuatan paspor di layanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.(ANTARA/Teguh Prihatna)

PADA masa pandemi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, terus mengimplementasikan  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo, mengatakan  orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku kini dapat masuk wilayah Indonesia melalui TPI Batam
setelah memenuhi protokol kesehatan.

"Seiring penurunan kasus covid-19 di Indonesia, pemerintah membuka kembali akses bagi orang asing ke Indonesia. Jenis visa yang berkaitan dengan para pelaku usaha di Batam antara lain, visa kunjungan, visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas," kata Ibnu, Selasa (9/11).

Ia menambahkan, upaya ini dilakukan untuk mendorong pelaksanaan proyek
strategis dan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) di Provinsi
Kepulauan Riau, dalam hal ini Kawasan Industri Batamindo, Kawasan
Industri Kabil dan Panbil Industrial Estate.

Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diajukan
secara elektronik dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
dan juga melampirkan bukti telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap. Selain itu juga surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan.

"Yang paling penting, mereka juga harus bersedia untuk dikarantina
atau isolasi mandiri (isoman) apabila nantinya terkonfirmasi positif
covid-19. Mereka menanggung biaya hidup secara pribadi selama isolasi mandiri," tambah Ibnu.

Soal pengawasan orang asing antara lain pengawasan administratif dan pengawasan lapangan, ujarnya, meliputi pengawasan terhadap WNI dan WNA saat permohonan visa, masuk atau keluar dan pemberian izin tinggal.

"Untuk itu diperlukan mitra kerja sama yang bersama instansi lain untuk mengawasi keluar masuknya orang dari dan ke luar Indonesia," tandasnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya