Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PADA masa pandemi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, terus mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo, mengatakan orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku kini dapat masuk wilayah Indonesia melalui TPI Batam
setelah memenuhi protokol kesehatan.
"Seiring penurunan kasus covid-19 di Indonesia, pemerintah membuka kembali akses bagi orang asing ke Indonesia. Jenis visa yang berkaitan dengan para pelaku usaha di Batam antara lain, visa kunjungan, visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas," kata Ibnu, Selasa (9/11).
Ia menambahkan, upaya ini dilakukan untuk mendorong pelaksanaan proyek
strategis dan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) di Provinsi
Kepulauan Riau, dalam hal ini Kawasan Industri Batamindo, Kawasan
Industri Kabil dan Panbil Industrial Estate.
Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diajukan
secara elektronik dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
dan juga melampirkan bukti telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap. Selain itu juga surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan.
"Yang paling penting, mereka juga harus bersedia untuk dikarantina
atau isolasi mandiri (isoman) apabila nantinya terkonfirmasi positif
covid-19. Mereka menanggung biaya hidup secara pribadi selama isolasi mandiri," tambah Ibnu.
Soal pengawasan orang asing antara lain pengawasan administratif dan pengawasan lapangan, ujarnya, meliputi pengawasan terhadap WNI dan WNA saat permohonan visa, masuk atau keluar dan pemberian izin tinggal.
"Untuk itu diperlukan mitra kerja sama yang bersama instansi lain untuk mengawasi keluar masuknya orang dari dan ke luar Indonesia," tandasnya. (N-2)
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mencatat sebanyak 9 kasus campak dan 2 kasus rubella hingga Agustus 2025. Seluruh kasus tersebut dilaporkan tidak menimbulkan komplikasi serius.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi sejati yang menempatkan setiap anggota memiliki hak dan tanggung jawab yang setara.
KAPAL Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan kapal pembawa solar ilegal.
Kunjungan ke Batam ini bertepatan dengan peringatan ke-5 Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
KEBAKARAN hebat melanda sebuah kapal tanker yang tengah dalam proses docking di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Selasa (24/6) sore.
Sejumlah pelaku usaha tanaman di Kota Batam meminta perhatian pemerintah terkait kebutuhan lahan untuk kelangsungan usaha mereka.
Dalam aksi penipuan melalui layanan website palsu itu, masyarakat diarahkan untuk mengajukan layanan paspor melalui situs tersebut dan pembayaran melalui rekening pelaku.
Pemerintah Venezuela klaim 66 anak ditahan secara ilegal di AS setelah dipisahkan dari orangtua mereka selama proses deportasi.
Kakanim Entikong menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di perbatasan, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
Pihak Imigrasi tengah menyelidiki dugaan keberadaan dua mantan personel militer Israel (IDF) yang disebut-sebut mengelola vila-vila mewah di Bali.
Upacara pengukuhan yang diikuti sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved