Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA masa pandemi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, terus mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo, mengatakan orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku kini dapat masuk wilayah Indonesia melalui TPI Batam
setelah memenuhi protokol kesehatan.
"Seiring penurunan kasus covid-19 di Indonesia, pemerintah membuka kembali akses bagi orang asing ke Indonesia. Jenis visa yang berkaitan dengan para pelaku usaha di Batam antara lain, visa kunjungan, visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas," kata Ibnu, Selasa (9/11).
Ia menambahkan, upaya ini dilakukan untuk mendorong pelaksanaan proyek
strategis dan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) di Provinsi
Kepulauan Riau, dalam hal ini Kawasan Industri Batamindo, Kawasan
Industri Kabil dan Panbil Industrial Estate.
Permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diajukan
secara elektronik dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
dan juga melampirkan bukti telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap. Selain itu juga surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan.
"Yang paling penting, mereka juga harus bersedia untuk dikarantina
atau isolasi mandiri (isoman) apabila nantinya terkonfirmasi positif
covid-19. Mereka menanggung biaya hidup secara pribadi selama isolasi mandiri," tambah Ibnu.
Soal pengawasan orang asing antara lain pengawasan administratif dan pengawasan lapangan, ujarnya, meliputi pengawasan terhadap WNI dan WNA saat permohonan visa, masuk atau keluar dan pemberian izin tinggal.
"Untuk itu diperlukan mitra kerja sama yang bersama instansi lain untuk mengawasi keluar masuknya orang dari dan ke luar Indonesia," tandasnya. (N-2)
PENONAKTIFAN sekitar 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan di Batam oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) berdampak langsung pada warga.
Harga daging sapi impor beku tercatat naik hingga Rp115.000 per kilogram. Selain itu, harga cabai rawit merah mencapai Rp80.000 per kilogram.
Krisis air bersih yang melanda Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, masih belum sepenuhnya teratasi.
Meski secara umum cuaca terpantau stabil, BMKG menyebut potensi hujan ringan masih berpeluang terjadi secara lokal di sejumlah wilayah.
Berlokasi strategis di kawasan Meisterstadt, Pollux Mall Batam Centre, The HardDeck tampil dengan konsep aviation-themed bar & bistro yang modern dan berkelas.
TANA Group juga menghadirkan sejumlah program promosi bagi konsumen, di antaranya program Window Cuan dengan total hadiah hingga Rp1 miliar.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved