Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PT KAI Divre III Palembang telah mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun menjadi penumpang kereta api. Sebelumnya dilarang lantaran pandemi Covid-19.
Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan aturan baru yang berlaku sejak akhir Oktober 2021 itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub).
Aturan yang dimaksud Aida tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
"Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan," kata Aida.
Ia menjelaskan syarat tersebut, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Aida melanjutkan anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. "Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin," katanya.
Aida pun mengajak agar masyarakat yang akan menggunakan kereta api tetap disiplin protokol kesehatan.
Menurutnya, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. "KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Temanggung Kehilangan Pendapatan Rp240 Miliar/tahun, Ini Dalihnya
Persepsi ini lahir dari cara pandang lama yang mengabaikan prinsip gizi seimbang. Padahal ukuran kesehatan tidak bisa hanya dilihat dari tampilan fisik semata.
Paparan gawai pada fase krusial pertumbuhan (usia 5 hingga 15 tahun) berisiko memicu gangguan tumbuh kembang yang menetap hingga dewasa.
Skrining pendengaran pada anak sejak dini menjadi kunci vital dalam menjaga kualitas hidup dan fungsi komunikasi buah hati.
Fungsi pendengaran memiliki kaitan erat dengan kemampuan bicara anak.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Tarif maksimal light rail transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) sebesar Rp10.000 selama periode libur panjang Nyepi dan Lebaran, yaitu pada 18-24 Maret 2026.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa setiap pelanggan dan pemudik diperbolehkan membawa bagasi seberat maksimal 20 kg
Aset yang berhasil diselamatkan berupa tiga bidang tanah dan bangunan milik PT KAI di Kota Medan dengan nilai total Rp55.859.220.000.
PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung selama Januari 2026, telah mengoperasikan sebanyak 4.370 perjalanan kereta api
Seorang perempuan berinisial Aisyah (18) meninggal dunia setelah tertemper kereta api di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat performa seluruh kanal pemesanan tiket, baik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) maupun KA Lokal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved