Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meresmikan Jembatan Sei Alalak dalam kunjungan kerjanya di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (21/10). Jembatan tersebut telah dinanti masyarakat Kalimantan Selatan karena fungsinya yang sangat strategis sebagai akses utama Kota Banjarmasin.
"Alhamdulillah Jembatan Sei Alalak telah rampung dan hari ini kita resmikan sehingga segera bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Saya mendengar bahwa masyarakat sudah tidak sabar lagi menunggu peresmian jembatan ini," ujar Presiden di lokasi peresmian.
Jembatan Sei Alalak memiliki fungsi yang sangat penting sebagai sebagai jalur utama akses Kota Banjarmasin dengan berbagai wilayah di Kalimantan Selatan dan di Kalimantan Tengah. Sekaligus juga mengatasi kemacetan setelah jalan lingkar selatan rusak hancur diterjang oleh banjir.
Jembatan Sei Alalak yang memiliki panjang 850 meter dan lebar 20 meter itu dibangun dengan dana Rp278 miliar. Jembatan dengan jenis cable stayed tersebut juga dibangun dengan menggunakan teknologi tinggi. "Dibangun dengan teknologi tinggi dan tahan gempa, diperkirakan mampu bertahan insyaallah sampai 100 tahun," ujar Presiden.
Jokowi berharap kehadiran jembatan tersebut akan memperkuat konektivitas antarwilayah di Kalimantan Selatan, memperlancar arus transportasi antardaerah, dan mengefisienkan biaya-biaya logistik. Selain itu, diharapkan juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah sekitarnya serta menciptakan sentra-sentra ekonomi baru. "Saya sedikit berpesan agar setelah diresmikan, jembatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangkitkan dan memajukan kegiatan-kegiatan produktif di masyarakat sehingga dampaknya bisa betul-betul dirasakan oleh rakyat kita," ucapnya.
Turut hadir dalam acara peresmian antara lain, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
(OL-8)
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan membentuk dan merekrut 50 orang relawan Komando Cadangan (Komcad) guna memperbesar dan memperkuat kemampuan TNI.
Inovasi ini bertujuan mempercepat distribusi bahan pokok ke wilayah yang mengalami kendala pasokan atau lonjakan harga signifikan.
Peristiwa terbakarnya batubara di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi bukti buruknya tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
BNPB menyebur memasuki awal Maret, bencana hidrometeorologi masih mendominasi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Timur (Jatim).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved