Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ini 19 Negara yang Diizinkan Masuk Bali

Arnoldus Tanti
14/10/2021 17:32
Ini 19 Negara yang Diizinkan Masuk Bali
Pantai Kuta Bali(Antara)

GUBERNUR Bali Wayan Koster menyebut ada 19 negara yang layak masuk Bali. Hal ini disampaikan Koster saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Kamis (14/10).

Ia mengatakan, pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi Bali telah memutuskan membuka wisatawan mancanegara, Kamis (14/10). Jika sebelumnya pemerintah pusat hanya mengizinkan lima negara masuk Indonesia kemudian sembilan negara maka terakhir Bali menyebut ada 19 negara yang dianggap layak masuk Bali.

Negara yang diperbolehkan masuk: risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2, positif rate kurang dari 5% (sesuai standar WHO) dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka (prinsip timbal balik/reciprocal).

Diputuskan sebanyak 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali yaitu Saudi Arabia, United
Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

"Persyaratan keberangkatan harus sudah vaksinasi lengkap (2 kali suntik), hasil negatif uji Swab PCR, H-3 sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali, dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan
Covid-19," ujarnya.

Baca juga : Pemkab Cianjur Maksimalkan Layanan Mobile Vaksinasi Covid-19

Persyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR. Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, tidak diijinkan keluar.

Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke Hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.

Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah Hotel. Pada hari ke-4, mengikuti uji Swab PCR. Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.

Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah Hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata. Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE.

Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin. Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di Rumah Sakit, dan karantina di Hotel menjadi tanggung jawab wisatawan.

Wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh Hotel dengan persyaratan standar CHSE. Ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina, dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 . (OL-20)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya