Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

PTM Terbatas Di Denpasar Dimulai 1 Oktober

Ruta Suryana
29/9/2021 19:12
PTM Terbatas Di Denpasar Dimulai 1 Oktober
Ilustrasi(ANTARA)

PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menggelar sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang jadwalnya akan dimulai 1 Oktober mendatang.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Kota Denpasar, A.A. Gede Wiratama yang memimpin sosialisasi tersebut mengatakan, PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan secara bertahap di Satuan Pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan.

"(PTM terbatas) ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak setiap  peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat penyebaran Covid-19 serta untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar," ujarnya saat sosialisasi, Rabu (29/9).

Gede Wiratama menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas di masing-masing  satuan pendidikan dilakukan dengan memperhatikan Keputusan bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran DI Masa Pandemi Covid-19.

Wiratama mengatakan, PTM terbatas di Kota Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama. Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.

"Mekanisme pengajuan izin pembelajaran tatap muka yaitu Satuan  Pendidikan menyampaikan proposal permohonan pembelajaran tatap muka kepada Walikota Denpasar Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar melalui google form," ujarnya.

Secara teknis, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Denpasar dilkasanakan dengan jadwal sebagai berikut. Yakni untuk Satuan Pendidikan PAUD/TK dilaksanakan menyesuaikan, untuk Satuan Pendidikan SD/sederajat yakni Senin-Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa-Jumat untuk kelas 2 dan 5 serta Rabu-Sabtu untuk kelas 3 dan 6. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik