Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TENAGA kerja asing (TKA) yang saat ini bekerja di seluruh sektor di Kabupaten Badung, Bali akan dipungut retribusi sebesar 100 dolar perorang perbulan.
Aturan tersebut sedang dibahas di DPRD Badung tentang Retribusi Perpanjangan dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pansus Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah melakukan rapat dengan dinas dan instansi terkait. Rapat pertama sudah digelar di DPRD Badung, Kamis (9/9/2021).
Menurut agenda, Pansus akan menggelar rapat sebanyak tiga kali. Beberapa pihak yang diundang antara lain Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Badan Kesbangpol Badung, SatPol PP Kabupaten Badung, Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Badung, Staf Ahli DPRD Kabupaten Badung.
Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan menjelaskan, pungutan retribusi TKA ini sangat penting bagi Badung yang akan bermanfaat bagi PAD Badung, pembiayaan Diklat Tenaga Kerja Lokal agar mampu menyaingi TKA dan mempermudah fungsi pengawasan terhadap TKA di seluruh wilayah Badung.
Rapat koordinasi Pansus Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan digelar selama tiga kali dengan seluruh elemen terkait. Bila naskah Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah final maka akan segera disahkan dalam sidang paripurna dan akan segera dikirim ke Provinsi Bali untuk mendapatkan persetujuan provinsi.
Secara umum, menurut Ponda Wirawan, TKA di seluruh Badung akan dipungut retribusi sebesar 100 dolar perorang perbulan. "Tidak ada perbedaan pungutan bagi seluruh TKA. Artinya, semua tarif berlaku sama baik itu manajer, pengawas dan staf biasa. Tarif retribusinya berlaku sama," ujarnya.
Soal biaya tersebut, apakah ditanggung perusahan atau TKA yang bersangkutan itu menjadi ranah internal antara perusahan yang mempekerjakan TKA dengan TKA yang bersangkutan. Sampel yang ada di Badung selama ini, perusahan yang mempekerjakan TKA antara lain hotel, restoran, dan travel agen. Banyak hotel berbintang di Bali yang mempekerjakan TKA. Begitu pula dengan restoran berbintang di Bali.
Apakah akan ada sanksi bila melanggar? Menurut Ponda Wirawan, DPRD Badung hanya bisa melakukan pengawasan. Bila terjadi pelanggaran maka lembaga eksekutif yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Untuk kasus TKA, dewan akan memberikan catatan dan rekomendasi bila TKA dan perusahan melakukan pelanggaran. Untuk TKA akan diberikan catatan dan rekomendasi kepada provinsi dan pihak Imigrasi untuk diambil tindakan hukum. Sementara bagi perusahaan bila pelanggaran sangat serius bisa sampai dengan pencabutan izin usaha dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (OL-13)
Baca Juga: BPOM: Peluang Jamu Nusantara Terkendala Bukti Empiris
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Bali pada triwulan II 2024 mengalami peningkatan sebesar 5,36%
tari bali yang berjumlah 127 tarian dan masing-masing menampilkan keunikan serta cerita tersendiri yang menjadi ciri kebudayaan Bali
pakaian adat Bali yang terdiri dari berbagai variasi dengan filosofi tersendiri yang menggambarkan budaya dan karakter masyarakat Bali
senjata tradisional Bali sebagai wujud peninggalan sejarah yang masih dijaga hingga kini, jenis dan fungsinya pun beragam
PAKAIAN-pakaian pria bernuansa pantai yang terinspirasi dari nuansa Bali dan pakaian yang terinspirasi dari busana kaftan, hingga dilengkapi dengan aksesori bernuansa pantai
“Jadi kolaborasinya dalam bentuk perhiasan, teknik pembuatannya memang berdasar dari para perajin di desa Taro, berbeda dengan teknik yang kami lakukan."
Pemprov DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi warga yang terdampak ekonominya akibat covid-19
Potongan harga itu merupakan pemberian keringanan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak covid-19.
PEMPROV DKI Jakarta memperpanjang insentif retribusi daerah, bagi wajib retribusi terdampak pandemi covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.
ENAM Pimpinan Pasar Tradisional Kota Depok, Jawa barat mengaku tidak mampu memenuhi target retribusi pasar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) 2022.
RAPERDA Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) Kota Bogor akan menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan pada 2023.
Heru mengatakan akan mengkaji usul tersebut. Ia harus mempertimbangkan kemampuan anggaran DKI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved