Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TENAGA kerja asing (TKA) yang saat ini bekerja di seluruh sektor di Kabupaten Badung, Bali akan dipungut retribusi sebesar 100 dolar perorang perbulan.
Aturan tersebut sedang dibahas di DPRD Badung tentang Retribusi Perpanjangan dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pansus Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah melakukan rapat dengan dinas dan instansi terkait. Rapat pertama sudah digelar di DPRD Badung, Kamis (9/9/2021).
Menurut agenda, Pansus akan menggelar rapat sebanyak tiga kali. Beberapa pihak yang diundang antara lain Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Badan Kesbangpol Badung, SatPol PP Kabupaten Badung, Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Badung, Staf Ahli DPRD Kabupaten Badung.
Ketua Pansus I Made Ponda Wirawan menjelaskan, pungutan retribusi TKA ini sangat penting bagi Badung yang akan bermanfaat bagi PAD Badung, pembiayaan Diklat Tenaga Kerja Lokal agar mampu menyaingi TKA dan mempermudah fungsi pengawasan terhadap TKA di seluruh wilayah Badung.
Rapat koordinasi Pansus Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan digelar selama tiga kali dengan seluruh elemen terkait. Bila naskah Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah final maka akan segera disahkan dalam sidang paripurna dan akan segera dikirim ke Provinsi Bali untuk mendapatkan persetujuan provinsi.
Secara umum, menurut Ponda Wirawan, TKA di seluruh Badung akan dipungut retribusi sebesar 100 dolar perorang perbulan. "Tidak ada perbedaan pungutan bagi seluruh TKA. Artinya, semua tarif berlaku sama baik itu manajer, pengawas dan staf biasa. Tarif retribusinya berlaku sama," ujarnya.
Soal biaya tersebut, apakah ditanggung perusahan atau TKA yang bersangkutan itu menjadi ranah internal antara perusahan yang mempekerjakan TKA dengan TKA yang bersangkutan. Sampel yang ada di Badung selama ini, perusahan yang mempekerjakan TKA antara lain hotel, restoran, dan travel agen. Banyak hotel berbintang di Bali yang mempekerjakan TKA. Begitu pula dengan restoran berbintang di Bali.
Apakah akan ada sanksi bila melanggar? Menurut Ponda Wirawan, DPRD Badung hanya bisa melakukan pengawasan. Bila terjadi pelanggaran maka lembaga eksekutif yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Untuk kasus TKA, dewan akan memberikan catatan dan rekomendasi bila TKA dan perusahan melakukan pelanggaran. Untuk TKA akan diberikan catatan dan rekomendasi kepada provinsi dan pihak Imigrasi untuk diambil tindakan hukum. Sementara bagi perusahaan bila pelanggaran sangat serius bisa sampai dengan pencabutan izin usaha dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (OL-13)
Baca Juga: BPOM: Peluang Jamu Nusantara Terkendala Bukti Empiris
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Meski secara konsisten masuk dalam jajaran sepuluh besar setiap tahunnya, ini adalah kali pertama Bali menempati posisi puncak dalam sejarah penilaian TripAdvisor.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjadikan Bali sebagai pioneer penanganan sampah plastik. KLH menilai jika Bali lebih progresif dan proaktif dalam menangani sampah plastik sekali pakai.
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
KPK menegaskan penyidikan dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang tidak berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Semarang
Bayar parkir pakai QRIS sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPKPAD Kabupaten Klaten gelar sosialisasi Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
KABUPATEN Tulang Bawang di Provinsi Lampung menjadi pelopor pembayaran restribusi pasar secara elektronik. Pembayaran melalui Sistem Digital Elektronik Retribusi (Siger)
Para pedagang di blok A, C, D dan F juga menuntut listrik gratis seperti yang diberikan kepada pedagang di blok B dan E.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved