Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Diduga Caplok Hutan Sejak 1995 Perusahaan Sawit PT LSI Ditutup Polisi

Denny Susanto Ainan
08/9/2021 12:40
Diduga Caplok Hutan Sejak 1995 Perusahaan Sawit PT LSI Ditutup Polisi
Ilustrasi: pekerja melintas di perkebunan sawit di Kalimantan.(MI/Panca Syurkani)

DIREKTORAT Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan menutup perkebunan dan pabrik kelapa sawit milik PT Ladangrumpun Suburabadi (LSI),
Minamas Grup di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu karena dinilai mencaplok kawasan hutan sejak 1995.

PT LSI berada di Desa Bayan Sari, terbukti menduduki kawasan hutan secara ilegal. "Kasus PT LSI ini ditangani Ditkrimsus Polda Kalsel. Sebelumnya telah dilakukan serangkaian penyidikan terhadap perusahaan ini," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Muhammad Rifai, Rabu (8/9).

Selain menutup operasional perusahaan, Polda Kalsel juga menyita sejumlah objek berupa kantor dan perkebunan kelapa sawit seluas 2.380 hektare, sejumlah alat berat dan armada operasional perusahaan.

kasubdit IV Tipiter Dirkrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Tri Hambodo mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, yakni menduduki kawasan hutan tanpa memiliki dokumen atau izin.

Pencaplokan kawasan hutan ini sudah berlangsung sejak 1995. Perusahaan diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin, dan melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, perwakilan Gapki Kalsel, Totok Dewanto mengatakan PT LSI memiliki perizinan yang lengkap, baik mulai izin lokasi, HGU, IUP, AMDAL, maupun perizinan lainnya. "Info yang kami terima bahwa penyitaan dilakukan pada sebagian kebun dan pabrik PT LSI karena masuk kawasan hutan. Padahal status kawasan hutan itu baru belakangan muncul dengan diterbitkannya SK Menhut terhadap HTI PT Kirana Chatulistiwa," ungkapnya.

Sedangkan HGU dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) adalah perizinan resmi oleh negara milik PT LSI untuk melakukan usaha perkebunan dan industrinya. "Makanya menurut saya aneh kalau baru sekarang ada penyitaan pabrik dan sebagian kebun PT LSI. Kami berharap segera ada penyelesaian terhadap kasus ini agar tidak merugikan banyak pihak," tegasnya.

Penghentian operasional pabrik dan kebun PT LSI bisa menyebabkan PHK serta petani plasma kesulitan mengirim TBSnya yang selama ini diolah pabrik PT LSI. (OL-13)

Baca Juga: PPKM Kota Sorong Turun Ke Level 2 Warga Diingatkan Disiplin Prokes

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya