Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kapolri Didesak Evaluasi Kapolres Manggarai Barat atas Kasus di Golo Mori

Ferdian Ananda Majni
04/9/2021 18:54
Kapolri Didesak Evaluasi Kapolres Manggarai Barat atas Kasus di Golo Mori
Ilustrasi(Antara)

BERDASARKAN surat kuasa Khusus Tertanggal 26 Agustus 2021 No.05/VIII/2021/S.Kuasa/LBH MaRa, kuasa hukum para tahanan Ireneus Suria menyampaikan keberatan terhadap proses penegakan hukum oleh Kepolisian Resort Manggarai Barat. Hal ini terkait penetapan dan penangkapan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana mengganggu ketertiban umum atau membawa senjata tajam sebagaimana UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini sekaligus memberi masukan agar kinerja aparat kepolisian dalam memberi pelayanan kepada masyarakat harus menjujung tinggi profesionalitas dan hukum acara Pidana," kata Ireneus dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (4/9).

Adapun kronologisnya, Ireneus menyebut, pada 1 Juli 2021, sebanyak 13 orang yang berasal dari kampung Popo dan 5 orang berasal dari kampung Dimpong tiba di kampung Nggoer Desa Golo Mori Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ke-18 orang tersebut adalah keluarga dar Hironimus Alis dan Aurelius T. Mujur. Mereka datang dan diminta untuk menjadi tenaga kerja membersihkankebun yang terletak di Lingko Rase Koe, Desa Golomori

Selanjutnya pada 2 Juli 2021 pukul 10.00 Wita ke-18 orang tersebut bersama keluarga Hironimus Alis dan Aurelius T. Mujur, mulai membersihkan kebun tersebut. Kemudian sekitar pukul 10.30 Wita, aparat Desa Golo Mori, anggota BPD, kepala dusun, bersama Babinkamtibmas Desa Golo Mori menyambangi lokasi dan meminta mereka untuk sementara menghentikan kegiatan pembersihan kebun tersebut.

"Karena ada pihak yang keberatan yakni Frans Panis. Atas permintaan tersebut para pekerja seketika menghentikan kegiatannya, dan mereka menunggu sampai makan siang bersama di lokasi," sebutnya.

Dia menambahkan, setelah itu mereka pulang, sebagian pergi mencari ikan
(pukat) di muara dan yang lainnya pulang ke rumah. Aparat desa meminta pemilik kebun agar datang ke kantor desa untuk pertemuan terkait keberatan pihak pelapor atas kepemilikan kebun tersebut.

"Pada siang harinya sekitar pukul 14.00 WITA, terjadi pertemuan di Kantor Desa yang dihadiri kepala Desa, anggota BPD, kepala Dusun beserta Babinkamtibmas, turut hadir Frans Panis bersama Bahali sebagi pelapor dan Rius dan Hendrikus sebagai terlapor," tandasnya.

Kemudian pertemuan berjalan baik dan kondusif dan tercapai kesepakatan jika masalah tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan di rumah ibu Adelgonda Kiluk (istri almarhum Domi Kumpa) yang rencananya digelar 3 Juli 2021. Setelah pertemuan tersebut semua peserta pulang ke kediaman masing-masing.

Sekitar pukul 16.00 Wita tiba-tiba datang rombongan Polisi dari Polres Manggarai Barat yang dipimpin Kapolres AKBP Bambang Hari Wibowo dan Wakapolres beserta jajaranya muncul di kampung Nggoer. Aparat mulai bertanya dengan nada intimidasi ketika warga dari Kampung Popo dan Kampung Dimpong yang membersihkan lahan di Lingko (Lokasi) Rase Koe.

"Dengan polos Bergita dan Mel Jemamu menunjuk keluarganya yang dicari, 5 orang yang berasal dari Dimpong persis di rumah ibu Adelgonda Kiluk dan ke-13 orang lainya yang berasal dari kampung Popo sedang berada di muara laut, dan dijemput aparat saat sedang memancing ikan, lalu digiring dan dikumpulkan di rumah Adelgonda Kiluk," jelasnya

Sedangkan Hironimus Alis dan Aurelius T. Mujur dijemput paksa saat sedang bekerja di kebun miliknya oleh Bhabinkamtibmas atas Perintah langsung dari Kapolres Manggarai Barat. Pada saat penangkapan, tidak ada perlawanan sedikitpun bahkan dalam kebingungan dan ketakutan karena aparat berbicara dalam nada yang intimidatif.

"Polisi memerintahkan untuk mengambil dan mengumpulkan semua parang yang mereka pakai saat membersihkan kebun, dan sekitar pukul 18:00 Wita, ke-18 orang tersebut bersama 3 orang pemilik lahan dan beberapa Warga Golo mori, ikut bersama rombongan Kapolres menuju Labuan bajo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," lanjutnya.

Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan ke-21 orang tersebut menjadi tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana mengganggu ketertiban umum (membawa senjata tajam) sebagaimana UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Para tersangka tersebut hingga kini tetap dalam tahanan.

Pihaknya juga mempertanyakan sikap Kapolres Manggarai Barat yang begitu reaktif ketika mendengar ada warga yang sedang menebas atau menguasai sebuah lokasi tanah yang terletak di Nggoer Desa Golo Mori. Begitu pula mengenai persoalan sesungguhnya karena sengketa kepemilikan tanah.

"Adakah hubungan keperdataan tanah tersebut dengan Kapolres atau jajaranya, sehingga bagi warga yang mencoba untuk mengklaimnya lansung ditangkap seperti nasib para tersangka dalam kasus ini," tuturnya.

Selanjutnya pihak kepolisian menangkap para tersangka pada 2 Juli 2021. Kemudian pada 4 Juli baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga sekarang.

"Siapa pelapornya dan kapan pelapor menyampaikan laporan polisi? Mengingat jarak tempuh antara TKP ke Kantor Polres Manggarai Barat kurang lebih 3 jam. Frans Panis sebagai pelapor dalam laporan polisi, pada 02 September 2021, berada di TKP menghadiri pertemuan di Kantor Desa, bahkan dirinya mengaku bingung karena merasa tidak pernah melapor atau menghubungi Polisi," jelasnya

Ireneus menambahkan sebagaimana dalam sangkaan penyidik, para tersangka yang ditetapkan melanggar tindak pidana mengganggu ketertiban umum (membawa senjata tajam). Sementara penafsiran tentang benda tajam berdasarkan UU Darurat, barang yang dibawa para tersangka tak masuk kualifikasi senjata tajam.

"Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian. Atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib," terangnya.

Menurutnya, pendasaran hukum di atas, maka akan menjadi preseden buruk, baik bagi hukum pidana maupun dalam tatanan sosial kehidupan bermasyarakat. Pasalnya, aktivitas pertanian rentan atau berpotensi menjadi pelaku tindak pidana. "Kami memohon kepada Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Kepolisian Polres Manggarai Barat, khususnya pada kasus ini. Berdasarkan beberapa uraian diatas, maka kami meminta Kapolri, Komisioner HAM RI, pimpinan Komisi III DPR RI untuk segera memeriksa dan memberi sanksi nonaktif Kapolres Manggarai Barat dan bawahannya yang terlibat dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami," pungkasnya.

Pihaknya juga mendesak segera mengeluarkan SP3 atas kasus ini karena sangat bertentangan dengan hukum pidana "Melalui surat ini kami berharap Kapolri dan segenap jajaranya untuk bersikap profesional dan transparan, dalam melayani masyarakat," pungkasnya. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya