Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Izin Dicabut, Tiga Perusahaan Sawit Gugat Bupati Sorong

Martinus Solo
01/9/2021 16:02
Izin Dicabut, Tiga Perusahaan Sawit Gugat Bupati Sorong
Bupati Sorong Johny Kamuru.(MI/Martinus Solo.)

AKIBAT izin dicabut oleh Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru, tiga dari empat perusahaan kelapa sawit terkait melayangkan gugatan ke PTUN Jayapura. 

Empat perusahaan yang dicabut izinnya itu yakni PT Papua Lestari Abadi di Distrik Segun dengan luas lahan 15.631 ha, PT Cipta Papua Plantation di Distrik Mariat dan Sayosa dengan luas lahan 15.671 ha, PT Sorong Agrisawitindo di Distrik Segun, Klawak, dan Klamono dengan luas lahan 40.000 ha, serta PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Klamono, dan Segun dengan luas lahan 34.400 ha.

Bupati Sorong Johny Kamuru mengatakan tindakan pencabutan izin sudah melalui kajian dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Izin yang dicabut seperti izin usaha perkebunan, izin lingkungan, dan izin lokasi. 

Ada beberapa dasar pencabutan izin usaha yang tidak bisa ditoleransi. "Pada intinya hanya beberapa hektare lahan yang ditanami pohon sawit," ungkapnya saat jumpa pers daring dan dialog interaktif di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (1/9).

Baca juga: Ridwan Kamil: Seniman Mural Jangan Baper

Alasan lain yaitu ada beberapa kali pergantian manajemen dengan bendera perusahaan yang sama. "Serta beberapa alasan lain," tandas Johny. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik