Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMBUH dari virus Covid-19, Kepala Desa (Kades) Tubbe, Kecamatan Pantar Tengah, Ebenhaezer Sausabu resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Rabu (28/7).
Ia langsung dijebloskan ke tahanan di Kantor Polsek Mebung, Alor Tengah Utara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tubbe tahun anggaran 2019 dan 2020, dengan taksiran kerugian Rp1 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH melalui juru bicaranya Gede Indra mengatakan, sebenarnya Kades Tubbe ini sudah ditahan sejak Senin (19/7). Namun karena di masa pandemi setiap tahanan yang hendak masuk ke sel tahanan wajib dirapid test. Saat pemeriksaan rapid test, tersangka dinyatakan positif Covid-19 hingga yang bersangkutan harus menjalani karantina di Wisma Kodim 1622 Alor.
"Usai dinyatakan sembuh Covid-19, yang bersangkutan langsung kita jemput dari lokasi karantina. Kita langsung bawa yang bersangkutan dan jebloskan ke sel tahanan milik Kantor Polsek Mebung, Alor Tengah Utara," jelasnya, Kamis (29/7).
Gede Indra menegaskan kasus dugaan korupsi dana Desa Tubbe ini tiga orang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kades Tubbe Ebenhaezer Sausabu, kemudian bendahara Desa tahun 2019 Ferdinand Beri dan bendahara desa tahun 2020 Jems David Beriluki. .
Ia menuturkan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat pada bulan Januari 2021. Kemudian laporan masyarakat ini kita langsung ditindaklanjuti dengan membentuk tim jaksa penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, ungkap Gede, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Indikasi temuan ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Hasil penyelidikan umum, kita temukan alat bukti yang mendukung terjadinya korupsi. Dalam penyelidikan umum kita temukan data yang mendukung, sehingga kita tingkatkan ke penyidikan khusus, dan selanjutnya ditemukan calon tersangka, dan kita kemudian tetapkan tiga tersangka itu," papar Gede Indra
Dalam penangganan kasus ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Alor dalam pemeriksaan tujuan tertentu baik untuk pengelolaan dana tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran 2019. Dimana hasil pemeriksaan Kejaksaan tahun 2020, lalu dikembangkan dengan pemeriksaan ke tahun 2019.
"Dalam pemeriksaan itu, kita ditemukan kerugian negara dengan total kerugian yang ditemukan lebih-kurang sebesar Rp1 Miliar untuk dua tahun anggaran yakni tahun 2019 dan tahun 2020. Modus yang dilakukan oleh tiga tersangka ini dengan melakukan pembelanjaan fiktif dari dana yang ada. Otomatis bukti pertanggungjawaban juga fiktif," ungkapnya.
Disampaikan dia, ketiga ditahan ditempat yang berbeda. Yang mana tersangka Kades Tubbe kita dititipkan di rumah tahanan Polsek Mebung. Sedangkan dua tersangkanya lagi kita titipkan di tahanan Polres Alor.
"Ketiga ini masih tahanan Kejaksaan, jadi kita titipkan untuk menjalani proses hukum yang ada," pungkas Gede Indra. (OL-13)
Baca Juga: Jangan Sembarang Konsumsi Obat Saat Isoman
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai keputusan memotong alokasi dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencederai rasa keadilan masyarakat desa
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved