Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sembuh dari Covid-19, Kades Tube Ditahan Kejaksaan Kalabahi

Gabriel Langga
29/7/2021 08:25
Sembuh dari Covid-19, Kades Tube Ditahan Kejaksaan Kalabahi
Kades Tubbe Ebenhaezer Sausabu seusai sembuh dari Covid-19 ditahan Kejaksaani Alor dalam duggaan Korupsi Dana Desa.(MI/Gabriel Langga)

SEMBUH dari virus Covid-19, Kepala Desa (Kades) Tubbe, Kecamatan Pantar Tengah, Ebenhaezer Sausabu resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Rabu (28/7).

Ia langsung dijebloskan ke tahanan di Kantor Polsek Mebung, Alor Tengah Utara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tubbe tahun anggaran 2019 dan 2020, dengan taksiran kerugian Rp1 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH melalui juru bicaranya Gede Indra mengatakan, sebenarnya Kades Tubbe ini sudah ditahan sejak Senin (19/7). Namun karena di masa pandemi setiap tahanan yang hendak masuk ke sel tahanan wajib dirapid test. Saat pemeriksaan rapid test, tersangka dinyatakan positif Covid-19 hingga yang bersangkutan harus menjalani karantina di Wisma Kodim 1622 Alor.

"Usai dinyatakan sembuh Covid-19, yang bersangkutan langsung kita jemput dari lokasi karantina. Kita langsung bawa yang bersangkutan dan jebloskan ke sel tahanan milik Kantor Polsek Mebung, Alor Tengah Utara," jelasnya, Kamis (29/7).

Gede Indra menegaskan kasus dugaan korupsi dana Desa Tubbe ini tiga orang ditetapkan menjadi tersangka yakni Kades Tubbe Ebenhaezer Sausabu, kemudian bendahara Desa tahun 2019 Ferdinand Beri dan bendahara desa tahun 2020 Jems David Beriluki. .

Ia menuturkan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat pada bulan Januari 2021. Kemudian laporan masyarakat ini kita langsung ditindaklanjuti dengan membentuk tim jaksa penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, ungkap Gede, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Indikasi temuan ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Hasil penyelidikan umum, kita temukan alat bukti yang mendukung terjadinya korupsi. Dalam penyelidikan umum kita temukan data yang mendukung, sehingga kita tingkatkan ke penyidikan khusus, dan selanjutnya ditemukan calon tersangka, dan kita kemudian tetapkan tiga tersangka itu," papar Gede Indra

Dalam penangganan kasus ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Alor dalam pemeriksaan tujuan tertentu baik untuk pengelolaan dana tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran 2019. Dimana hasil pemeriksaan Kejaksaan tahun 2020, lalu dikembangkan dengan pemeriksaan ke tahun 2019.

"Dalam pemeriksaan itu, kita ditemukan kerugian negara dengan total kerugian yang ditemukan lebih-kurang sebesar Rp1 Miliar untuk dua tahun anggaran yakni tahun 2019 dan tahun 2020. Modus yang dilakukan oleh tiga tersangka ini dengan melakukan pembelanjaan fiktif dari dana yang ada. Otomatis bukti pertanggungjawaban juga fiktif," ungkapnya.

Disampaikan dia, ketiga ditahan ditempat yang berbeda. Yang mana tersangka Kades Tubbe kita dititipkan di rumah tahanan Polsek Mebung. Sedangkan dua tersangkanya lagi kita titipkan di tahanan Polres Alor.

"Ketiga ini masih tahanan Kejaksaan, jadi kita titipkan untuk menjalani proses hukum yang ada," pungkas Gede Indra. (OL-13)

Baca Juga: Jangan Sembarang Konsumsi Obat Saat Isoman

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya