Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terdakwa Korupsi Puskesmas Bola di Sikka Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Gabriel Langga
19/7/2021 18:40
Terdakwa Korupsi Puskesmas Bola di Sikka Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Jajaran Kejaksaan Negeri Sikka, NTT saat menjelaskan vonis bagi terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Bola, Senin (19/7)(MI/Gabriel Langga)

DUA terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Puskesmas Bola di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedi Anderias Benyamin alias Dedi divonis 4,6 tahun. Sedangkan kontraktor proyek Dominikus Dere alias Domi diganjar 5,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada 30 Juni 2021. Keduanya itu divonis pidana penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum  PPK 5 tahun 6 bulan dan kontraktor 6 tahun, 6 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Nurbadi Yunarko mengatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi  proyek pembangunan Puskesmas Bola di Dinas Kesehatan tahun anggaran 2019.

Dia pun merincikan, terdakwa Anderias Benyamin alias Dedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka pada proyek pembangunan Puskesmas Bola divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan atau subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Dominikus Dere Kilok alias Domi selaku kontraktor pelaksana diganjar 5,6 tahun dengan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kontraktor pelaksana ini, kata dia, dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terdakwa sejumlah Rp540 juta lebih dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam proyek Pembangunan Puskesmas Bola," ujar dia, Senin (19/6).

Ditambahkan Nurbadi, kedua terdakwa ini ketika mendapatkan putusan tidak melakukan upaya banding. Dijelaskannya sampai saat ini belum ada tersangka lain dalam proses tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bola.

"Sejauh ini baru dua tersangka ini dan sudah ada putusan," ujar dia. (OL-13)

Baca Juga: Di Depan Hakim, Juliari Terus Berkelit Tidak Minta Fee Bansos

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya