Headline
Surya Paloh menegaskan hak istimewa parpol harus diiringi dengan tanggung jawab.
Surya Paloh menegaskan hak istimewa parpol harus diiringi dengan tanggung jawab.
DI tengah tingginya kasus Covid-19, pemerintah saat ini terus bekerja keras dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Baik melalui program vaksinansi nasional maupun penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Hal itu dilakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi. Oleh karenanya, kerja keras pemerintah itu perlu adanya dukungan stakeholder, sehingga pandemi itu segera berakhir.
Seperti dukungan Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) terhadap kebijakan pemerintah terkait PPKM darurat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang telah berlangsung hampir memasuki tahun kedua.
Wakil Ketua BPPKB Jon Andalas memastikan bahwa pihaknya mendukung penuh program pemerintah terkait kebijakan PPKM darurat tersebut.
Dikatakan Jon, BPPKB DPC Kabupaten Tangerang Banten siap mengawal kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional.
"Kami dari pengurus BPPKB DPC Kabupaten Tangerang Banten tentu mendukung aturan pemerintah terkait dengan penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Jon dalam deklarasi dukungan terkait program PPKM darurat, di kantor DPC BPPKB Tangerang, Senin (5/7/2021).
Selain itu, kata Jon, BPPKB mendukung penuh program vaksinasi nasional dan penegakkan aturan ptotokol kesehatan di antaranya menjaga perilaku 5 M.
"Yakni memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dengan seseorang, mencuci tangan dengan air mengalir, menghindari kerumunan antar warga, dan membatasi mobilitas," tegas Jon.
Guna menjaga terciptanya Kamtibmas yang kondusif, dan dalam memulihkan perekonomian nasional, kata Jon, BPPKB menolak segala bentuk aksi premanisme.
"BPPKB mengecam segala aksi premanisme. Oleh karena ya kami sangat mendukung program pembangunan PSN
sebagai penunjang akses dalam rangka peningkatan ekomomi masyarakat," katanya.
Jon juga mengaku bangga atas eksistensi BPPKB yang telah melaksanakan amanat sesepuh dan para pendiri organisasi.
Terkait dengan eksistensi BPPKB, Jon juga tidak menampik soal adanya oknum anggota dan pengurus yang diduga melakukan aksi premanisme berupa pungli dan pemalakan terhadap masyarakat maupun korporasi, yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas sehingga berdampak negatif pada organisasi BPPKB. (RO/OL-09)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved