Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan jumlah korban kejahatan luar biasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) mencapai 60 orang.
Sejauh ini, kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, dari 60 korban itu, sebanyak 14 orang di antaranya telah menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
"Untuk yang sudah BAP dan visum ada 14 orang. Ada laporan yang masuk ke dinas di Kota Batu, belum lagi data dari Polda Jatim. Jadi, bisa sampai 60 korban," kata Arist dalam jumpa pers di Kota Batu, Jatim, Sabtu.
Arist menyebutkan 29 korban dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI telah melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu melalui hotline.
Selain itu, lanjut Arist, Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan kekerasan seksual di Sekolah SPI. Dengan demikian, secara keseluruhan kurang lebih 60 laporan yang telah masuk ke pihak berwajib.
Baca juga : Khofifah Tinjau Operasional Tempat Isolasi Mandiri BPWS di Bangkalan
"Masih ada penggalian atas laporan dari alumni dan anak-anak yang masih bersekolah di sana," kata Arist.
Dari total korban yang telah rampung menjalani BAP tersebut, menurut Arist, sudah cukup untuk memanggil terduga pelaku yang merupakan pemilik Sekolah SPI berinisial JE. Polda Jatim akan memanggil JE pada pekan depan.
"Laporan korban yang belum BAP itu bisa dirumuskan menjadi saksi korban juga untuk menambah kesaksian dan menguatkan laporan dari 14 orang korban ini," kata Arist.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Mei 2021, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Polda Jatim. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan kepada pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban. (Ant/OL-7)
Pelapor, korban, atau orangtua korban kekerasan pada anak butuh waktu lama untuk melapor dan tertangani dengan baik.
KETUA Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengutuk keras atas peristiwa dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya darma Lukman
KETUA Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait menyebut tindak kekerasan anak terus bertambah. Bahkan catatan di tahun 2024, meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Komnas PA sudah melakukan kegiatan edukasi sebanyak 25 ribu anak dari sekitar 123 sekolah. Ketika pelakunya adalah guru biasanya anak-anak itu takut untuk melapor.
Ironisnya, pelaku dibantu istri inisial W saat melakukan perbuatan tersebut.
Komnas PA bersama Komunitas Teman Baru, bekerja sama dengan kreator konten lingkungan Jerhemy Owen mengadakan kunjungan ke pemukiman Bantar Gebang.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved