Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Penembak Mati Buron Judi di Solok Selatan Segera Disidang

Rahmatul Fajri
27/5/2021 14:16
Polisi Penembak Mati Buron Judi di Solok Selatan Segera Disidang
Ilustrasi.(DOK MI.)

BERKAS perkara anggota Polres Solok Selatan, Brigadir KR, yang merupakan tersangka dalam kasus penembakan seorang buron kasus judi bernama Deki Susanto telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya benar sudah P-21, sejak Senin (24/5) kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Stefanus Satake kepada wartawan, Kamis (27/5). Stefanus mengatakan setelah berkas lengkap, penyidik secepatnya melimpahkan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II kepada JPU.

"Semoga dalam waktu dekat bisa segera dilimpahkan barang bukti dan tersangka ke JPU. Dalam pekan ini," tambah dia.

Jika seluruh proses administrasi penyidikan sudah rampung, JPU akan menyusun surat dakwaan terhadap perkara Brigadir KR. Nanti, dia akan disidangkan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Diketahui, Brigadir KR dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal. Penyidikan terhadapnya telah berlangsung sejak 31 Januari 2021.

Sebelumnya, Deki tewas karena ditembak petugas Satreskrim Polres Solok Selatan, Rabu (27/1). Insiden penembakan tersebut memancing amarah keluarga korban dan warga yang berujung dengan perusakan Mapolsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

 

Penyerangan di Mapolsek itu mengakibatkan sejumlah kaca dan fasilitas di kantor polisi rusak. Polisi bahkan sempat mengerahkan pasukan Korps Brigade Mobil untuk mendinginkan suasana. Pengusutan kasus itu lalu dibawa ke ranah pidana dan merupakan hasil mediasi antara kepolisian dengan pihak keluarga yang merusak Mapolsek. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya