Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tembak Buronan Judi hingga Tewas, Polisi Diancam Tujuh Tahun Bui

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/2/2021 13:45
Tembak Buronan Judi hingga Tewas, Polisi Diancam Tujuh Tahun Bui
Ilustrasi.(Medcom.id.)

ANGGOTA Satreskrim Polres Solok Selatan Brigadir KR ditetapkan sebagai tersangka usai menembak DPO kasus judi bernama Deki Susanto aka D. Pasalnya, korban tewas usai ditembak di bagian kepala oleh KR saat penangkapan.

"Karena telah menghilangkan nyawa orang, tentu sanksinya yaitu sanksi pidana dan sanksi etik," tutur Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Mabes Polri, Selasa (9/2). Sebagai pelaku penembakan, lanjut Argo, Brigadir KR sudah dilakukan penahanan di Direktorat Reserse Umum sejak 31 Januari silam.

Lima personel yang berada dalam satu tim penangkapan dikenakan kode etik. Khusus untuk Brigadir KR selaku pelaku penembakan, Argo menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan pemeriksaan pidana dan menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal. Ancaman maksimal hukuman selama 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Brigadir KR ialah anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan. Brigadir KR dibebastugaskan dari pekerjaannya selama menjalani proses hukum hingga persidangan.

Awal kasus ketika Deki Susanto menjadi buronan kasus judi serta dugaan pemerasan dan pengancaman. Saat akan diciduk, polisi mengklaim korban menyerang polisi dengan golok. Petugas melumpuhkannya dengan menembak kepala korban.

Peristiwa tersebut juga membuat seorang polisi luka di tangan akibat terkena sabetan golok sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman korban, pada akhir Januari lalu. Buntut dari penembakan, sekitar 200 warga menyerang Polsek Sungai Pagu Solok Selatan, Rabu (27/1). Guna pengamanan polsek yang menjadi lokasi penangkapan hingga penembakan, Polda Sumbar menerjunkan Brimob. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya