Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Perkawinan Usia Anak di Kalsel Masih Tinggi

Denny Susanto
26/5/2021 11:00
Perkawinan Usia Anak di Kalsel Masih Tinggi
Ilustrasi pernikahan(dok.mi)

KASUS perkawinan usia anak di Provinsi Kalimantan Selatan masih tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Kalsel tengah menyusun strategi penurunan angka kasus perkawinan usia anak di wilayah tersebut.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Kalsel, Husnul Khatimah, Rabu (26/5) mengatakan saat ini Kalsel masuk dalam 20 provinsi di Indonesia yang tinggi perkawinan anak usia dini. "Kalsel sudah melakukan fakta integritas berkomitmen menurunkan angka perkawinan usia anak ini," ujarnya.

Tercatat pada 2017 Kalsel menempati urutan pertama dengan persentase perkawinan usia anak 32,12 persen dibanding nasional 11,54 persen. Pada 2018 Kalsel berada di urutan 4 atau 17,63 persen. Kemudian pada 2019, Kalsel kembali menempati urutan pertama nasional yaitu 21,18 persen dibanding nasional 10,82 persen.

Sedangkan pada 2020 menurun ke urutan enam nasional atau 16,24 persen dibanding nasional 10,35 persen. Beberapa faktor penyebab tingginya kasus perkawinan dini di Kalsel antara lain ketidaksetaraan gender, masalah ekonomi dan kemiskinan, globalisasi atau prilaku remaja, dan regulasi.

Penjabat Gubernur Kalsel,  Safrizal ZA  mengatakan penanganan kasus perkawinan usia anak ini harus dilakukan lintas instansi. "Kalau hanya Dinas PPPA, tidak bisa.Harus melibatkan instansi terkait lain mulai dinas pendidikan, kesehatan, kementerian agama, pengadilan agama, BKKBN, TP PKK, dan lainnya," tuturnya.

Dinas PPPA Kalsel mencatat sepanjang 2018 - 2020 ada 1.219 kasus pernikahan usia anak dengan dispensasi dari Kementerian Agama. Namun ada perbedaan dengan data Pengadilan Agama yaitu sebanyak 1.419 kasus. Hal ini indikasi banyak anak yang menikah secara tidak resmi atau di bawah tangan.

Enam daerah tertinggi kasus perkawinan usia anak yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Barito Kuala dan Tanah Bumbu. (OL-13)

Baca Juga: Janda-janda Tua Penghasil Garam Untuk Warga Sikka

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya