Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
LIESTIATY Fachruddin, istri Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Senin (24/5), diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Pada pemeriksaan yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Sulsel itu, ada tiga orang lainnya yang diperiksa selain Liestiaty, yaitu Idawati dari swasta, H Haeruddin wirausaha dan A Makkasau, karyawan swasta. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Nurdin Abdullah," sebut Pelaksana tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK Ali Fikri.
Nama Liestiaty sendiri ikut mencuat dalam sidang perdana Agung Sucipto, Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba di Pengadilan Tipikor Makassar, yang merupakan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah pada sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Hanya saja berkas perkara Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah displit atau terpisah, sehingga Agung Sucipto sudah menjalani sidang, sementara Nurdin Abdullah masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga : Pesta Ulang Tahun Gubernur Jatim Berbuntut Laporan ke Polisi
Pada Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar sendiri terlihat, jika ada setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri yang divalidasi 12/06/2019 12:32:00 ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liestiaty Fachruddin sejumlah Rp70 juta.
Ada juga satu lembar tanda terima Sementara Nomor 23953 di Paris Jewelry dari Ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp40 juga tertanggal 1 Februari 2020.
Dan satu bundel Akta Pendirian Yayasan Cinta Anak Usia Dini Sulawesi Selatan berkantor pusat di Kompleks Perumahan Yayasan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua nyonya Insinyur Hajja Liestiaty Fachruddin.
Serta satu buah amplop warna cokelat Termijn VIII + IX Victoria yang di dalamnya berisi satu bundel Nota Graha Utama telah diterima dari Ibu Liestiafy untuk pembayaran Termijn IX (progress 70%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, tanggal 18 Februari 2019 pemilik Nurdin Abdullah. (OL-2)
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penataan Teras Cihampelas berjalan aman secara hukum.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved