Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Istri Gubernur Sulsel Nonaktif Diperiksa KPK

Lina Herlina
24/5/2021 14:35
Istri Gubernur Sulsel Nonaktif Diperiksa KPK
Korupsi(Dok MI)

LIESTIATY Fachruddin, istri Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Senin (24/5), diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Pada pemeriksaan yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Sulsel itu, ada tiga orang lainnya yang diperiksa selain Liestiaty, yaitu Idawati dari swasta, H Haeruddin wirausaha dan A Makkasau, karyawan swasta. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Nurdin Abdullah," sebut Pelaksana tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK Ali Fikri.

Nama Liestiaty sendiri ikut mencuat dalam sidang perdana Agung Sucipto, Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba di Pengadilan Tipikor Makassar, yang merupakan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah pada sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Hanya saja berkas perkara Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah displit atau terpisah, sehingga Agung Sucipto sudah menjalani sidang, sementara Nurdin Abdullah masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga : Pesta Ulang Tahun Gubernur Jatim Berbuntut Laporan ke Polisi

Pada Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar sendiri terlihat, jika ada setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri yang divalidasi 12/06/2019 12:32:00 ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liestiaty Fachruddin sejumlah Rp70 juta.

Ada juga satu lembar tanda terima Sementara Nomor 23953 di Paris Jewelry dari Ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp40 juga tertanggal 1 Februari 2020.

Dan satu bundel Akta Pendirian Yayasan Cinta Anak Usia Dini Sulawesi Selatan berkantor pusat di Kompleks Perumahan Yayasan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua nyonya Insinyur Hajja Liestiaty Fachruddin.

Serta satu buah amplop warna cokelat Termijn VIII + IX Victoria yang di dalamnya berisi satu bundel Nota Graha Utama telah diterima dari Ibu Liestiafy untuk pembayaran Termijn IX (progress 70%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, tanggal 18 Februari 2019 pemilik Nurdin Abdullah. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya