Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Plt Gubernur Sulsel Sebut ASN Terlibat Kasus Suap Dikenai Sanksi

Lina Herlina
20/5/2021 15:16
Plt Gubernur Sulsel Sebut ASN Terlibat Kasus Suap Dikenai Sanksi
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (kedua dari kanan) saat diwawancarai.(MI/Lina Herlina)

NAMA Sari Pudjiastuti, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel disebut oleh Jaksa dalam pembacaan dakwaan sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, diketahui Sari melakukan pengembalian dana tiga kali, yaitu 15 Maret 2021 besaran Rp160 juta. 16 Maret Rp65 juta, dan 6 April Rp2,5 juta.

Selain Sari, ada juga anggota Pokja Pengadaan Barang dan Jasa dua orang yang juga tercatat melakukan pengembalian dana, yaitu Syamsuriadi, sebesar Rp35 juta pada 15 Maret. Dan Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 dan Rp35 juta pada 15 Maret 2021.

Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjanjikan memberi sanksi pada ASN yang melakukan kesalahan sesuai dengan kode etik yang berlaku.

"Ini kita lagi mau sidang kode etik. Kita mau lihat nanti apa kebijakan dari kode etik baru nanti kita buat kebijakannya atau sanksinya," jelas Sudirman.

Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan? "Harus ada kode etik dulu kan. Kode etik dulu, kalau misalnya dia kasi sanksi berat, kita kasi sanksi berat. Kalau sanksi sedang, sanksi sedang. Tapi paling tidak kita lihat dulu kode etik. Kan sudah ada tim kode etik yang dipimpin sama asisten dua, ketuanya," seru Sudirman.

Dia juga menambahkan, meski diduga melakukan pelanggaran tetap harus berimbang, meski Andi Sudirman tidak menampik kemungkinan bisa saja ASN yang bersalah, terutama karena korupsi atau sejenisnya, disanksi pemecatan. (LN/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya