Sebulan Usai Peresmian, Tarif Tol Makassar Naik 2 Kali Lipat

Lina Herlina
07/5/2021 14:25
Sebulan Usai Peresmian, Tarif Tol Makassar Naik 2 Kali Lipat
Tol Makassar(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

TOL Layang AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan setelah beroperasi lebih sebulan, pihak Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 akhirnya melakukan penyusaian tarif baru mulai 8 Mei 2021.

Tarif tol pun naik dua kali lipat bahkan lebih. Di Gerbang Cambaya tarif golongan I, II, III, IV dan V sama dengan Gerbang Parangloe, Kaluku Bodoa, dan Ramp Tallo Timur masing-masing Rp4.000, Rp5.500, Rp5.500, Rp9.000 dan Rp9.000, naik jadi Rp10.000, Rp14.000, Rp14.000, Rp19.000, dan Rp19.000.

Sementara untuk gerbang Ramp Parangloe dari tarif lama untuk kendaraan golongan I Rp9.000, golongan II dan III Rp14.000, golongan IV dan V Rp21.500 menjadi Rp15.000, Rp22.500 dab Rp31.500.

Dan Gerbang Ramp Tallo Barat, tarif lama kendaraan golongan I Rp3.000, golongan II dan III Rp4.000, golongan IV dan V Rp6.500, masing-masing menjadi Rp4.000, Rp6.000 dan Rp8.000.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), Anwar Toha menjelaskan, penerapan tarif baru tol dimulai Sabtu (8/5) pukul 00.00 WITA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Baca juga: Polisi Putar Balikkan 1.070 Kendaraan di Dua Gerbang Tol

"Penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)," jelas Anwar, Jumat (7/5)

Dia menambahkan, penerapan tarif baru ini didasari beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang AP Pettarani) sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 kilometer menjadi 10,08 kilometer.

"Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol. Penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk semua golongaan kendaraan, di enam gerbang tol," sebut Anwar.

Enam gerbang tol itu, adalah Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat. Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan Samping Jalan Tol Seksi, sehingga, semua pengguna jalan Tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama.

"Saat penerapan tarif baru, Manajemen Perusahaan juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur. Tarif khusus terbatas ini merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot," lanjut Anwar.

Untuk angkot dari Rp4.000 hanya berubah menjadi Rp5.000. "Tarif khusus terbatas akan diberikan selama setahun sejak pemberlakuan ini diterapkan yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut," seru Anwar.

Hingga April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan per hari. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya