Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemkab Sleman Akan Potong TPP Bila ASN Nekat Mudik

Agus Utantoro
05/5/2021 13:08
Pemkab Sleman Akan Potong TPP Bila ASN Nekat Mudik
Razia penyekatan perbatasan Klaten-DIY di Prambanan tahun 2020(MI/Djoko Sardjono )

SEKRETARIS Daerah Kabupaten Sleman, Hardo Kiswaya mendukung larangan mudik, ASN jajaran Pemkab Sleman juga dilarang mudik. Hardo mengemukakan ketentuannya sama dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun secara spesifik Pemkab Sleman akan memberikan sanksi administratif bagi yang melakukan pelanggaran.

"Yaitu akan saya potong TPP-nya," kata Hardo, Rabu (5/5).

Ia menambahkan, larangan mudik itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hardo mengakui, tidak hapal persis besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan kepada setiap ASN di Pemkab Sleman, namun ada rumusannya.

Menurut Hardo, kebijakan larangan mudik itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran nomor 440/40120 tertanggal 27 April 2021. Surat Edaran tersebut, imbuhnya merupalkan pembatasan kegiatan ke luar daerah ataupun mudik dan/atau cuti bagi ASN di Pemkab Sleman. Larangan ASN mudik ini juga dilandasi bahwa selama ini angka penambahan kasus positif covid-19 relatif masih tinggi, sehingga perlu  pembatasan agar tidak terjadi penambahan yang tinggi.

Pada libur-libur panjang  beberapa waktu lalu, jelasnya, penambahan kasus positif covid-19 cukup tinggi, tidak hanya di Kabupaten Sleman tetapi juga di daerah lainnya.

"Sebagai satu aturan juga ada hal yang merupakan pengecualian. Pengecualian jika ASN tersebut menjalankan tugas ke luar daerah. Kalau ini perlu keterangan dari pejabat eselon dua," terang Hardo.

Tidak hanya itu, Hardo menyebut, ASN Kabupaten Sleman yang tinggal di luar Sleman akan mendapat keterangan agar tetap dapat melakukan lintas batas. "Misalnya ASN Sleman yang berasal dari Magelang atau Klaten di Jawa Tengah yang setiap hari lajo," tambahnya.

ASN yang mendapat cuti hamil, cuti karena sakit atau hal lain yang dimungkinkan mendapat izin juga akan diberikan. "Kalau hanya mudik tentu akan kami berikan sanksi. Karena itu jangan coba-coba," tegasnya.

baca juga: Larangan mudik

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih secara terpisah menjelaskan Pemkab Bantul juga mengeluarkan larangan mudik bagi ASN-nya. Di sisi lain, Pemkab juga akan mengawasi pemudik yang masuk Bantul.

"Saya minta perangkat kapanewon, lurah, dukuh hingga RT melakukan pengawasan terhadap warganya yang bisa jadi kedatangan pemudik," kata Abdul Halim Muslih.

Pemudik yang nekad masuk Bantul, tambahnya harus menjalani protokol kesehatan, menunjukkan surat bebas covid-19 dan isolasi mandiri selama lima hari dan kemudian tes lagi. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya