Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELUNDUPAN 46.475 ekor benih lobster atau benur dari Sukabumi digagalkan kepolisian. Benih lobster jenis mutiara dan pasir diamankan dari dua orang berinisial HR dan MAT di Jalan Raya Ciwidey-Rancabali, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jumat (30/4), sekitar pukul 02.30 WIB.
Wakapolresta Bandung Ajun Komisaris Besar Dwi Indra Laksmana mengungkapkan terbongkarnya kasus penyeludupan benur lobster tersebut bermula saat polisi melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Ciwidey. Kemudian petugas menghentikan dan memeriksa mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1047 WR.
"Saat diperiksa, dalam mobil tersebut mengangkut benih lobster sebanyak 7 boks styrofoam. Ada 46.475 ekor, di antaranya 75 ekor jenis mutiara dan 46.400 jenis pasir," kata Dwi saat gelar perkara di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Kota Cimahi, Jumat (30/4).
Awalnya, tersangka akan melakukan transaksi di Gerbang Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKIPM Bandung serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat penjualan benih lobster ilegal ini ditaksir mencapai Rp2.023.750.000.
"Benih lobster tersebut dibawa dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka akan melakukan transaksi di pintu Tol Soroja," terang Dwi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Tersangka semuanya asal Cianjur," jelasnya.
Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief Hendriyanto menerangkan seluruh barang bukti benih lobster akan dilepasliarkan di Pangandaran karena harus secepatnya dilepas ke habitat asli. "Malam ini juga kita kirim ke Pangandaran. Untuk usianya diperkirakan baru sebulan," ucapnya. (OL-14)
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved