Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
TIM Operasi Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polda Bali dan TNI, berhasil menyita 24 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi.
Petugas juga mengamankan pelaku berinisial INS (47) di wilayah Kuta, Bali pada Rabu (21/4) kemarin. Adapun burung yang disita ialah 2 ekor kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih dan 2 ekor jalak bali.
Selanjutnya, burung dilindungi itu dititipkan ke Taman Konservasi Satwa Tabanan. Tim telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk proses penyidikan.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur menyebut penyidik masih mendalami modus operandi kasus tersebut. Tujuannya, mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa yang dilindungi.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK Sustyo Iriyono menegaskan pihaknya siap menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi. "Kami juga menghimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA," terang Sustyo dalam keterangan resmi, Kamis (22/4).
Baca juga: Polda DIY Menangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Pihaknya akan bekerja sama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat, untuk mendukung gerakan penurunan kejahatan perdagangan ilegal dan perburuan tumbuhan satwa liar yang dilindungi.
Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Operasi gabungan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi sejak 19 April 2021. Hasilnya, dipastikan ada usaha penampungan satwa dilindungi di wilayah Kuta, Bali.(OL-11)
Tradisi balapan kerbau khas Kabupaten Jembrana tersebut diikuti 246 peserta untuk melestarikan warisan budaya pertanian serta sebagai ajang promosi pariwisata.
saat ini belum ada panduan lengkap dan khusus dari jurnalis untuk menulis tentang HIV Aids dan Narkoba sehingga kerap muncul stigma terhadap penderita HIV
DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80, Mercure Bali Sanur Resort mengadakan kegiatan istimewa berupa pelepasan 80 ekor tukik (anak penyu)
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Arya Wibawa melihat Kelurahan Pemecutan memiliki potensi untuk mendukung pengembangan Kawasan Heritage Gajah Mada sebagai kawasan cagar budaya.
Bali saat ini hanya membutuhkan tenaga pembangkit listrik dari gas atau LNG. Ia menyebutkan beberapa alasan kenapa Bali sangat membutuhkan pembangkit dari gas.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved