Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

Atalya Puspa
29/3/2021 15:07
Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi
Ilustrasi satwa burung dilindungi yang berhasil diamankan petugas.(Dok. MI)

BALAI Pengembangan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera menyita 135 ekor burung dilindungi dan bus pengangkutnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Penyidik BPPLHK memeriksa AA (28), JS (33) awak bus dan DB (37). Lalu, menetapkan DB (37) supir bus sebagai tersangka. Saat ini, DB ditahan di Rutan Polda Lampung.

Kepala BPPLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menyebut pihaknya tengah mengembangkan kasus ini. Tujuannya, mengejar jaringan penangkap dan penyelundup hingga tuntas ke pemilik. Berikut, pengirim satwa burung dilindungi tersebut.

Baca juga: KKP Gagalkan Pengiriman 374,5 Kg Ikan Nyaris Punah

Penyidik BPPLHK akan menjerat DB dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah III Lampung berhasil mengidentifikasi. Dari total 272 ekor burung yang diselundupkan, sebanyak 135 ekor merupakan satwa burung yang dilindungi," jelas Eduward dalam keterangan resmi, Senin (29/3).

Jenis burung yang dilindungi, yaitu Tangkar ongklet/celilin (Platylophus gelericulatus) sebanyak 6 ekor dan Cica daun kecil/cica ijo mini (Chloropsis cyanopogon) sebanyak 28 ekor. Kemudian, Cica daun besar/cica hijau (Chloropsis sonnerati) sebanyak 11 ekor, Cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 35 ekor dan Cica daun sumatera (Chloropsis venusta) sebanyak 55 ekor.

Baca juga: Akhir Maret, 17 Juta Keluarga Terima Bantuan Pangan Nontunai

Penangkapan berawal ketika Penyidik BPPLHK Wilayah Sumatera mendapatkan informasi bahwa Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni dan BKSDA Bengkulu menahan penyelundup burung dilindungi. Lalu, tim menuju Pelabuhan Bakauheni untuk menahan 3 orang pelaku, setelah BKSDA, Karantina dan JAN mengidentifikasi jenis burung dilindungi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 272 ekor burung, bus pengangkut, menahan DB (supir bus), serta dua awak bus lainnya, yakni AA dan JS. Pelaku menyelundupkan burung dengan cara disimpan di bagian mesin kendaraan. Anjing pelacak petugas masih dapat mengendus keberadaan 272 ekor burung. 

Saar ini, Gakkum KLHK telah mengidentifikasi beberapa pelabuhan dan bandara sebagai sebagai lokasi penyelundupan satwa yang dilindungi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya