Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KKP Gagalkan Pengiriman 374,5 Kg Ikan Nyaris Punah

Insi Nantika Jelita
26/3/2021 10:15
KKP Gagalkan Pengiriman 374,5 Kg Ikan Nyaris Punah
Ilustrasi-Penangkapan kapal pencuri hiu putih di perairan Indonesia(MI/Ferdian Ananda Majni)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita sebanyak 374,5 kg ikan beku. Ikan tersebut terdiri dari hiu kikir, hiu martil, pari kikir dan pari liong bun beku. Ikan tersebut dikatakan masuk dalam ikan kategori dilindungi dan nyaris punah yang tercantum dalam CITES atau konvensi perdagangan internasional.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina memaparkan kronologi pengiriman ikan beku tersebut. Dimulai pada Minggu (21/3) pukul 09.15 WIB, petugas BKIPM Jakarta II menerima informasi adanya pengiriman ikan hiu tanpa dokumen dari Natuna, Kepulauan Riau.

"Komoditas ini dikirim melalui angkutan kapal laut dan diperkirakan kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu pukul 19.00 WIB," terang Rina dalam keterangannya, Jumat (26/3).

Rina menambahkan, kapal tersebut baru diketahui bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (22/3) pukul 15.15 wib. Petugas, lanjutnya, langsung melakukan verifikasi dokumen dan menemukan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik nomor: P 8/KI -D2/25 2/3/2021/000171.

Sertifikat ini disebut Rina dikeluarkan oleh BKIPM Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna tertanggal 15 Maret 2021 dengan jenis komoditas ikan hiu cucut 1.000 kg dan ikan jahan sebanyak 9.000 kilogram (kg).

Pada pemeriksaan lanjutan oleh tim Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang terhadap isi kontainer secara keseluruhan, ditemukan dari 4.167,59 kg, teridentifikasi 4 jenis hiu (374,15 kg) yang termasuk dalam Appendix II CITES atau peredarannya diatur dengan kuota. Komoditas tersebut di antaranya 5 ekor Hiu Sutra 5 ekor (23,6 kg), 29 ekor Hiu Martil (177,1 kg), Pari Kikir 3 ekor (78,90 kg), dan Pari Liong Bun 6 ekor (94,55 kg).

"Namun setelah kita dalami ternyata komoditas ini tidak disertai dokumen dari PSPL setempat," beber Rina.

Atas temuan ini, petugas BKIPM Jakarta II langsung melakukan penyegelan dan menahan kontainer pengangkut ke Muara Angke.

"Untuk hiu yang tidak termasuk Apendix II CITES ataupun dilindungi dilakukan penahanan sementara, dan kita beri kesempatan 3 hari untuk lengkapi dokumen," tutup Rina.

baca juga: Sulawesi Utara Ekspor 18 Ton Ikan Tuna Beku ke AS

Selain ditemukan 4 jenis Hiu dan Pari yang termasuk dalam Appendix II CITES, juga ditemukan Ikan Pari yang diduga jenis Ikan Pari Sungai Raksasa, statusnya termasuk jenis biota yang dilindungi. Namun kepastian jenis masih menunggu konfirmasi hasil uji tes DNA.

KKP menjelaskan, terdapat tiga status ikan Hiu atau Pari. Pertama dilindungi, jika aparat menemukan komoditas ini dilalulintaskan, maka akan dilakukan uji DNA. Kedua, Appendix II CITES, peredarannya harus berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah. Terakhir, Look alike species atau tidak dilindungi, maka harus menyertakan dokumen karantina jika hendak dilalulintaskan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya