Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
GURU Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) IPB University Prof Ani Mardiastuti mengungkap kondisi memprihatinkan burung cenderawasih kuning besar (Paradisaea apoda) yang hingga kini masih menjadi target perburuan dan perdagangan ilegal, meski statusnya sebagai satwa dilindungi sudah ditetapkan.
Saat dihubungi melalui ponsel, Senin (5/5), Prof Ani menjelaskan bahwa burung cenderawasih kuning-besar memiliki ukuran tubuh yang sedikit lebih besar dibandingkan jenis cenderawasih kuning-kecil.
"Burung yang jantan memiliki bulu yang sangat indah, sementara betinanya cenderung biasa saja, seperti burung gagak dengan warna kemerahan," jelasnya.
Burung cenderawasih kuning-besar diketahui hidup di pedalaman hutan Papua, berbeda dari spesies lain yang bisa ditemukan di pulau-pulau atau wilayah pesisir. Namun, ia mengungkap penelitian terhadap spesies ini masih minim.
MI/HO--Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) IPB University Prof Ani Mardiastuti
Ia juga menambahkan bahwa nama latin Paradisaea apoda berasal dari kesalahpahaman masa lalu ketika burung ini dibawa ke Eropa tanpa kaki akibat cara pengawetan yang tidak tepat. Hal tersebut membuat burung ini dijuluki sebagai 'burung surga yang tidak berkaki'.
"Burung ini memang istimewa, karena sudah diperdagangkan sejak abad ke-19, sudah sangat lama. Pada masa itu, burung ini menjadi terkenal karena sering dijadikan hiasan di kepala para perempuan bangsawan di Eropa," ucapnya.
"Semua orang seharusnya sudah tahu bahwa ini burung dilindungi. Tidak boleh dipelihara, diperjualbelikan, bahkan satu helai bulu pun tidak boleh diambil dari alam," tegas Prof Ani.
Menurutnya, alasan budaya kerap digunakan sebagai dalih untuk membenarkan kepemilikan atau penggunaan burung ini sebagai hiasan kepala atau cenderamata.
"Kalau memang untuk ritual adat dan jumlahnya sangat terbatas, itu bisa dimaklumi. Tapi yang tidak bisa diterima adalah ketika cenderawasih ini diperjualbelikan atau untuk cenderamata secara massal," ujarnya.
Prof Ani juga menekankan adanya titik temu antara konservasi dan tradisi.
"Budaya bisa dilestarikan tanpa harus merusak alam. Misalnya, beberapa komunitas di Kalimantan sudah mulai memakai bulu sintetis sebagai pengganti bulu rangkong dalam upacara adat. Itu bisa jadi contoh," pungkasnya. (Z-1)
Sebuah studi terbaru yang diterbitkan dalam jurnal Animal Behaviour menemukan kebisingan lalu lintas meningkatkan agresi pada burung Galápagos yellow warblers.
Setelah lebih dari sebulan memotret di Lough Ennell, fotografer olahraga James Crombie, berhasil menangkap gambar spektakuler dari ribuan burung yang membentuk sosok burung besar.
Para ilmuwan di Antartika menemukan fosil burung modern tertua berusia 69 juta tahun, yang dapat mengakhiri perdebatan mengenai asal usul burung modern.
Mitigasi bird strike tidak hanya soal keselamatan penerbangan, tetapi juga melibatkan upaya untuk memastikan kelestarian burung dan habitatnya.
Pesawat Jeju Air mengalami kecelakaan setelah tabrakan dengan burung diduga menyebabkan kegagalan pada roda pendaratan.
Nitya Ade Santi, doktor termuda IPB University, kembangkan metode deteksi dampak kebakaran hutan menggunakan citra satelit dan analisis multi-waktu.
DENYUT ekonomi kreatif di kawasan wisata Danau Situgede, Bogor, kini terancam stagnan.
Program ini merupakan rangkaian Dospulkam tahap kedua yang disambut antusias oleh para pelaku usaha, khususnya penggiat bisnis makanan daring.
Penerima BTI merupakan anak dari dosen dan tenaga pendidik (tendik) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai tetap IPB, atau pegawai IPB dengan perjanjian kerja (kontrak).
Munas BEM SI XVIII resmi dibuka di IPB University, Bogor, dengan tema “Menakar Arah, Menguji Janji”.
Meski banyak bank digital telah mendapat izin dari OJK dan bekerja sama dengan lembaga keuangan besar, bank digital tetap rentan terhadap serangan siber.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved