Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR Maluku Utara Abdul Gani Kasuba resmi melantik Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba sebagai Penjabat Bupati Halmahera Utara. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Nuku Kantor Gubernur di Sofifi, Kamis (15/4).
Pelantikan Saifuddin oleh Gubernur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-987 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
Gubernur Abdul Gani Kasuba usai melakukan pelantikan Pj Bupati Halmahera Utara mengatakan pelantikan ini merupakan momentum penting dalam menyelenggarakan pemerintahan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati definitif yang telah berakhir masa jabatannya.
"Mengingat hingga hari ini proses Pilkada di Halmahera Utara belum selesai karena masih melakukan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai perintah Mahkamah Konsutitusi," lkata Gubernur.
Oleh karena itu, kehadiran Pj Bupati semata-mata untuk menjamin berlangsungnya roda pemerintahan di Kabupaten Halmahera Utara.
"Saya ingatkan kehadiran saudara dalam waktu yang singkat ini menjadi solusi atas permasalahan pemerintahan di Halmagera Utara," harap Abdul Ghani Kasuba.
baca juga: KPU Tetapkan Jadwal PSU di Sejumlah Daerah
Sesuai keputusan Mendagri, tugas Pj Bupati Halmahera Utara menjamin kelancaran dan kesinambungan roda pemerintahan, termasuk ketenteraman dan ketertiban, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, serta melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Gubernur juga meminta elemen masyarakat dan pemerintah agar tetap menjaga keharmonisan, ketenangan, dan kedamaian sampai proses PSU selesai. Untuk Pj Bupati yang baru dilantik agar menjalankan tanggungjawab sebaik-baiknya," pungkasnya. (OL-3)
Awalnya Bawaslu menerima sembilan laporan kegiatan pemungutan suara bermasalah.
PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran di Kota Cirebon
Bawaslu RI memandang perlu dilakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU agar hasilnya tidak meninggalkan berbagai catatan
Dugaan pemilih ganda itu karena terindikasi memiliki dua nomor induk kependudukan
Ade Sugianto menyatakan taat hukum dan menerima keputusan MK mendiskualifikasi dirinya.
Rekomendasi PSU di Cirebon dikeluarkan setelah Bawaslu menemukan adanya adanya sejumlah pelanggaran pada proses pemungutan suara.
BUPATI Tasikmalaya Ade Sugianto melalui tim kuasa hukumnya Bambang Lesmana melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Pengawalan surat suara berdasarkan permintaan KPU Provinsi Bali melalui surat dengan nomor : 2023/PP.09-SD/51/1.2/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang pemberitahuan pengiriman suara PSU.
Tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved